BERITA

Suap PT Brantas, Jakgung bantah Lindungi Kejati Jakarta

""Tidak ada istilah melindungi, yang salah ya salah ya, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah.""

Randyka Wijaya

Suap PT Brantas, Jakgung bantah Lindungi Kejati Jakarta
Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, tersangka suap. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengyatakan   tidak akan melindungi pihak yang salah.

"Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi. Kamu lihat bagaimana kasus yang di Jawa Barat itu. Saya perintahkan dari Jawa Tengah dijemput, serahkan kemari (KPK-red). Tidak ada istilah melindungi, yang salah ya salah ya, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah. Tapi akan membela yang benar," kata HM Prasetyo usai buka bersama di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/06/2016).


Prasetyo melanjutkan, "Kasus suap itu ada yang aktif dan pasif. Adakalanya katakanlah, orang mau menyuap saya. Saya nggak tahu mau diapakan? Kan gitu persoalannya," imbuhnya.


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa Sudung dan Tomo dalam lingkup internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan itu, kata dia, tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum.

"Sekarang terpulanglah kepada KPK seperti apa," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa perantara suap Marudut diketahui pernah bertemu dengan Tomo Sitepu. Meski begitu, kata Prasetyo, belum tentu pertemuan itu membahas soal perkara PT Brantas.


"Pertemuan memang ada, tapi belum tentu ada pembicaraan khusus mengenai masalah suap-menyuap kan. Jadi di sini menyangkut masalah kecermatan ya, kita harus hati-hati. Lebih baik kita membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah," pungkasnya.


Persidangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus suap yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu terhadap fakta di persidangan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Ya orang boleh bicara begitu tapi fakta persidangan tetap jalan. Iya nantikan KPK yang tangani," kata HM Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/06/2016).


Kemarin, Jaksa KPK menganggap terdakwa kasus suap PT Brantas Abirpraya (BA) Marudut, berupaya menyuap Sudung dan Tomo. Marudut yang didakwa sebagai perantara, menerima uang dari Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno.


Suap sebesar USD 148.835 itu terkait perkara korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI. Perkara korupsi di PT BA tersebut terkait biaya iklan senilai Rp 7,28 miliar.


Sampai saat ini, Jaksa belum bisa menemukan keterlibatan Sudung dan Tomo. Ini lantaran uang yang diberikan Marudut belum tentu diperuntukkan bagi Sudung dan Tomo.


Meski begitu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya kesulitan saat akan menangkap si penerima suap. Pernyataan itu Ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pertengahan bulan ini.


"Pada waktu OTT, itu akan sangat mudah kalau pemberi dan penerima itu harus dua-duanya ketangkep, itu sangat mudah. Kami hanya akan menceritakan sedikit saya tidak akan menceritakan detil operasionalnya. Begitu sulitnya kita akan menangkap yang akan menerima pada waktu itu. Bapak bisa bayangkan, kita masuk suatu kantor di depan sudah dicegat, saya tidak akan menceritakan lebih jauh, tapi bapak mungkin memahami itu," kata Agus Rahardjo di Gedung DPR, Rabu (15/06/2016).


Editor: Rony Sitanggang

  • suap kejati jakarta
  • suap pt brantas abipraya
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!