BERITA

Pengampunan Pajak, OJK Siapkan Instrumen Tampung Repatriasi

""Ada beberapa instrumen di pasar modal yang bisa dipergunakan, yaitu ada yang disebut RDPT atau reksadana penyertaan terbatas.""

Dian Kurniati

Pengampunan Pajak, OJK  Siapkan  Instrumen Tampung Repatriasi
Ilustrasi: Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Ade Komarudin (tengah) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). (Fot

KBR, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menyiapkan beberapa instrumen untuk menampung dana repatriasi saat memberlakukan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal  OJK  Nurhaida mengatakan, lembaganya sudah menyiapkan beberapa instrumen yang bisa dipilih wajib pajak untuk menempatkan uangnya selama masa tinggal selama tiga tahun saat repatriasi.

"Untuk instrumen investasi, dalam rangka menampung dana repatriasi ini, ada beberapa instrumen di pasar modal yang bisa dipergunakan, yaitu ada yang disebut RDPT atau reksadana penyertaan terbatas. RDPT ini secara ketentuan sudah ada. Hanya minor sekali penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan oleh OJK," kata Nurhaida di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (29/06/16).


Nurhaida menjelaskan, instrumen RDPT itu akan bermanfaat untuk mendorong perkembangan sektor riil, meski memerlukan waktu. Sehingga, sebelum masuk ke sektor riil, dana juga bisa diinvestasikan dulu di instrumen keuangan, misalnya enam bulan yang diperpanjang sampai setahun.


Selain RDPT, ada pula dana investasi real estate (DIRE). Nurhaida mengatakan, ketentuan instrumen itu juga sudah ada. Ada pula kontrak pengelolaan dana (KDP) yang berupa kontrak antara pemilik dana atau investor dengan manajemr investasi. Khusus untuk KDP itu, ada ketentuan dana yang disimpan minimum Rp 10 miliar, tetapi dalam waktu dekat OJK berencana menurunkannya menjadi Rp 5 miliar, untuk mengantisipasi apabila ada peminat KPD dengan dana lebih rendah.


Ada pula saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kata Nurhaida, jumlah saham di BEI sudah cukup banyak, lebih dari 500, dengan jenis yang bermacam-macam. Selain itu, ada Efek Beragun Aset (EBA) yang peraturannya juga sudah lengkap, sehingga setiap saat bisa dijadikan alternatif investasi.


Sementara itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, selain saham juga ada obligasi negara dan obligasi Badan Usaha Milik Negara yang diperkirakan berjumlah besar. Kata dia, obligasi itu berfokus pada infrastruktur dan perbankan. Misalnya, PT Sarana Multi Infrastruktur, salah satu perusahaan BUMN yang akan menerbitkan infra-bond. Melalui obligasi itu, wajib pajak seolah-olah membiayai infrastruktur secara langsung, tapi tidak terpapar langsung.


"Selain itu juga nanti, bagi yang sudah siap masuk ke sektor riil, maka repatriasi itu bisa diarahkan ke BKPM untuk sektor manufaktur, jasa, maupun ke sektor infrastruktur. Apakah infrastruktur misalnya dengan KPBU (kemitraan pemerintah dan badan usaha) atau independent power producer (IPP), atau lainnya. Yang pasti, itu adalah sektor prioritas yang kami harapkan mendapat manfaat dari repatriasi. Jadi jangan lupakan nanti obligasi adalah salah satu outlet repatriasi," kata Bambang.


Kemarin, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 05 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun. 


Editor: Rony Sitanggang

  • uu tax amnesty
  • otoritas jasa keuangan
  • repatriasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!