BERITA

Pembatalan Perda, Kemendagri: Aturan Diskriminatif Belum Prioritas

""Saya bicara perda 3.143 itu perda investasi, perekonomian, keuangan daerah, pelayanan publik""

Randyka Wijaya

Pembatalan Perda, Kemendagri: Aturan Diskriminatif Belum Prioritas
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Pembatalan peraturan daerah (perda) yang dinilai diskriminatif atau intoleran terhadap kelompok tertentu belum menjadi prioritas pemerintah. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung mengatakan, 3.143 perda yang telah dibatalkan tersebut terkait bidang ekonomi.

"Saya bicara perda 3.143 itu perda investasi, perekonomian, keuangan daerah, pelayanan publik nanti daftarnya ada, nggak ada itu (perda diskriminatif/intoleransi). You aja yang me-labelling itu. Nah itu dalam kajian kita. 3.143 itu masalah ekonomi, investasi mana yang mempercepat ekonomi. Urusan perda, saya nggak mau sebut, intoleran apa, itu ada forum sendiri tapi nggak masuk itu ya," kata Yuswandi A Temenggung kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/06/2016).

Yuswandi mencontohkan, "Tentang menara tower itu, kemudian ada sumber daya air, kemudian retribusi misalnya UU Dukcapil. Perizinan tertentu dilakukan secara reguler ini tidak diperbolehkan, katakanlah berulang-ulang. Misalnya, IMB itu satu kali saja, ada perda yang kita temukan dia (IMB) harus diupdate 5 tahun sekali," 

Kata dia, kemendagri terbuka atas laporan perda yang dianggap diskriminatif dari masyarakat.

"Boleh, disampaikan saja ke Kemendagri," imbuhnya.


Pengaduan itu bisa melalui Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri. Selain itu, bagi perda di tingkat kabupaten/kota bisa dilaporkan kepada pemerintah provinsi. Masyarakat juga dapat membatalkan perda dengan melakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi.


Sementara itu, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono mengatakan perda diskriminatif menjadi prioritas setelah 3.143 perda penghambat investasi.


"Tapi yang jelas dari sekian (perda) ini maunya kita ekonomi semuanya. Terus berikutnya baru kita prioritas kepada peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan pancasila, diskriminasi itu menjadi prioritas setelah tahap berikutnya ini," kata Sonny Sumarsono kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/06/2016).


Libatkan Pemda

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) tak ramah iklim investasi. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sonny Sumarsono mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan melibatkan biro hukum pemerintah provinsi (pemprov).

"Pengertian pemda dilibatkan itu adalah biro hukumnya. Mungkin ada yang datang, ada yang tidak datang, kita tidak tahu, tapi yang jelas by forum tiga forum itu mereka dilibatkan bersama. Kemudian mereka melakukan konsolidasi ulang dengan kabupaten/kota. Melakukan tindakan nyata untuk melakukan review. Dan review itu hasilnya mereka sampaikan kepada kita di pusat inilah daftar perda-perda yang potensial dibatalkan," kata Sonny Sumarsono kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/06/2016).


Sonny melanjutkan,"Bahkan mereka (pemprov-red) kami sanggup membatalkan sendiri di kantor gubernur. Jadi itu proses dari bawah berjalan," imbuhnya.


Kata Sonny, Kemendagri tak melakukan kajian secara detil setiap perda. Namun, dilakukan dalam forum dengan pemerintah daerah. Pihaknya lebih intensif mengkaji perda tak ramah iklim investasi dengan pemprov. Pertemuan itu dilakukan di Bali, Jakarta, dan Lombok. Selanjutnya pemprov berkoordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten dalam pembatalan perda.


Perda tersebut mencakup perda antara lain soal retribusi, perizinan, keuangan daerah, dan pelayanan publik.


Kemendagri berdalih ribuan perda itu baru dibatalkan sekarang karena penyusaian aturan baru pemerintahan Jokowi. Pembatalan perda tersebut guna mendukung paket kebijakan ekonomi pemerintah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pembatalan Perda
  • perda ekonomi
  • perda diskriminatif
  • Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Sonny Sumarsono
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!