BERITA

Kemenhub Larang Seluruh Kapal Berlayar ke Filipina

"Kementerian Perhubungan melarang seluruh kapal berlayar menuju Filipina. Hal itu tertuang dari Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 yang dikeluarkan hari ini."

Ika Manan

Ilustrasi penanggulangan pembajakan kapal. (foto: Antara)
Ilustrasi penanggulangan pembajakan kapal. (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan melarang seluruh kapal berlayar menuju Filipina. Hal itu tertuang dari Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 yang dikeluarkan hari ini. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan maklumat itu ditujukan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia. Isinya yaitu melarang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia ke Filipina. 

Aturan itu juga memerintahkan Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina. Caranya dengan memberdayakan peralatan navigasi untuk memantau secara intensif.

"Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," kata Tonny dalam siaran persnya.

Tonny juga menginstruksikan seluruh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan. 

  • pembajakan
  • penyanderaan WNI
  • kapal berlayar ke filipina
  • larangan berlayar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!