BERITA

Independensi Terancam, KPU Tunggu Harmonisasi UU Pilkada

""Jika muncul pasal yang mengancam independensi KPU, maka kita perlu mengambil langkah berikutnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik."

Billy Fadhila

Independensi Terancam, KPU Tunggu Harmonisasi UU Pilkada
Gedung KPU Jl Imam Bonjol Jakarta. (Foto: Bambang Hari/KBR)

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik akan menunggu harmonisasi terhadap revisi UU Pilkada, terkait keharusan KPU melapor ke DPR untuk membuat peraturan KPU.

Husni menganggap keharusan itu bisa saja dihilangkan ketika penerbitan Undang-undang dan harmonisasi telah dilakukan.


"Undang-undangnya kan belum terbit, yang akan jadi objek sengketa itu kan Undang-undang. Mana tahu dalam harmonisasi nanti ternyata tidak muncul lagi itu, kan sekarang prosesnya ada di pemerintah," kata Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu (8/6/2016).


Dalam revisi Undang-undang Pilkada yang disahkan DPR, terdapat pasal 9A yang menyebutkan, 'KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah'.


Konsultasi dilakukan dalam rapat dengar pendapat di DPR dan hasilnya bersifat mengikat.


Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil mengatakan apabila KPU harus mematuhi hasil konsultasi dengan DPR maka ada dugaan langkah KPU akan diintervensi oleh DPR sehingga bisa berpotensi menguntungkan kader partai tertentu yang akan maju pada pemilihan.


Padahal selama ini ada lembaga independen yang tidak wajib berkonsultasi dengan DPR dalam menentukan peraturan. Misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Yudisial.


Namun, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jika ada undang-undang yang mengganggu independensi KPU, maka akan ada langkah yang diambil KPU terhadap undang-undang tersebut.


Soal langkah apa yang akan diambil, Husni mengaku belum bisa memberitahu, sebab masih menunggu UU tersebut diterbitkan.


"Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam independensi KPU, maka kita perlu mengambil langkah berikutnya. UUD mengatur bahwa suatu Komisi Pemilihan Umum itu harus bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata Husni Kamil Manik.


"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap proses, atau kepentingan, maka asas kemandirian bisa terancam, maka sudah jadi kewajiban KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur dalam UUD," lanjutnya.


UUD 1945 pasal 22E ayat (5) menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri."


Selain itu, Revisi UU Pilkada juga dianggap sebagai hal yang merugikan calon independen, karena pendukung calon independen diharuskan melaporkan diri untuk di verifikasi.


Namun, Husni menganggap sensus bukanlah sesuatu yang baru, karena, sensus sudah dilakukan KPU sejak 2005.


"Sensus itu kan bukan sesuatu yang baru, sensus itu kan mencacah satu per satu ya, itu sudah dilakukan sejak 2005, jadi bukan sesuatu yang baru," ucap Husni.


Editor: Agus Luqman

   

  • KPU
  • UU Pilkada
  • pemilihan kepala daerah
  • Pilkada
  • Husni Kamil Manik
  • pemilihan umum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!