BERITA

Imigrasi: 43 WNA yang Terdampar di Aceh, Akan Dipulangkan

""Kemungkinan dengan difasilitasi kedutaan akan diberikan dokumen perjalanan untuk kembali pulang.""

Randyka Wijaya

Imigrasi: 43 WNA yang Terdampar di Aceh, Akan Dipulangkan
43 imigran Sri Lanka yang terdampar di Aceh, beristirahat di tenda penampungan sementara di Pulo Kapuk, Aceh Besar, Minggu (19/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana memulangkan 43 warga negara Sri Lanka yang terdampar di Pantai Lhoknga, Aceh. Juru bicara Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan pihaknya menjalin koordinasi dengan India dan Sri Langka, terkait rencana pemulangan tersebut.

Itu dilakukan karena kondisi kapal mereka sudah tak bisa digunakan lagi.

"Kemungkinan untuk dihalau itu kecil, karena kapal itu sudah tidak bisa dipakai lagi berlayar. Kemungkinan dengan difasilitasi kedutaan akan diberikan dokumen perjalanan untuk kembali pulang. Imigrasi telah bekerjasama dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal. Dengan pendataan 43 warga negara dan telah berkoordinasi dengan kedutaan Sri Lanka dan kedutaan India," kata Heru Santoso di Gedung Ditjen Imigrasi Jakarta, Selasa (21/06/2016).

Kata dia, 43 warga negara tersebut tidak memiliki dokumen kewarganegaraan mau pun dokumen perjalanan. Oleh karena itu, mereka dikategorikan sebagai imigran ilegal. Saat ini kondisi kapal mereka rusak akibat cuaca buruk. Para pencari suaka tersebut berencana pergi ke Christmas Island, Australia. Mereka berasal dari etnis minoritas Tamil di Sri Lanka. 43 orang itu terdiri dari 18 laki-laki dewasa, 12 perempuan dan 13 anak-anak.

Kapal mereka karam di pantai Lhoknga, pada tanggal 11 Juni 2016 lalu. Meski begitu, Ditjen Imigrasi baru mendapat kabar dari aparat setempat pada sabtu pekan lalu (18/06).

Heru membantah, apabila pemerintah tidak memberikan akses kepada pihak luar untuk membantu para pengungsi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi internasional pencari suaka seperti UNHCR dan IOM untuk mendata pengungsi dan memberikan bantuan lainnya.

"Kita kan harus memastikan dulu ya, siapa mereka. Apa tujuan mereka kemari? Apakah benar terdampar atau malapetaka yang mereka alami? Apakah benar mereka itu pengungsi. Sekarang kita sudah membuka semua IOM dan UNHCR juga ikut mendata," imbuhnya.

Ditjen Imigrasi mengizinkan para pencari suaka tersebut untuk tinggal sementara di tenda pengungsian pantai Lhoknga. Heru mengatakan, belum ada batas waktu kapan mereka akan dipulangkan.

Sementara itu, dalam rilis Kedutaan Besar Sri Lanka mengatakan, akan memulangkan pengungsi apabila sudah bisa dibuktikan kewarganegaraan mereka.

"Pemulangan sukarela berlaku siapapun yang kewarganegaraan Sri Lanka mereka sudah bisa dibuktikan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Sri Lanka," kata Kedubes Sri Lanka di Jakarta (21/06/2016).

Pemerintah setempat telah menyediakan tenda-tenda bagi pengungsi di pinggir Pantai Lhoknga. Bantuan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari telah disediakan oleh pemerintah.

Editor: Dimas Rizky

  • Sri Lanka
  • imigran ilegal
  • Imigran Tamil

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!