BERITA

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Puan: Tunggu Saja PP-nya

""Jadi kalau sekarang masih ada pro kontra, kita masih punya waktu menyamakan pendapat, sehingga nanti jadi salah satu kajian yang keluar Peraturan Pemerintahnya, siapa yang mengeksekusi.""

Dian Kurniati

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Puan: Tunggu Saja PP-nya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut Peraturan Pemeringah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri anak akan tetap berjalan meski dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor.

Puan mengatakan, masih ada waktu untuk menyamakan pendapat antara pemerintah dan dokter tentang hukuman kebiri itu. Nantinya, kata Puan, materi tukar pendapat itu akan menjadi masukan untuk Peraturan Pemerintah yang menjadi regulasi turunan Perppu.


"Jadi kalau sekarang masih ada pro kontra, kita masih punya waktu menyamakan pendapat, sehingga nanti jadi salah satu kajian yang keluar Peraturan Pemerintahnya, siapa yang mengeksekusi dan sebagainya. Jadi, tetap, Perppu itu akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanismenya," kata Puan di komplek Parlemen, Senin (13/06/16).


Puan mengatakan, saat ini kemenko PMK masih mengumpulkan berbagai masukan tentang rencana mekanisme hukuman kebiri. Pihak yang akan diajak diskusi misalnya Kementerian Kesehatan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kata dia, pemerintah akan mendengar pendapat dari semua pihak, agar nantinya tidak ada pihak yang masih keberatan dengan hukuman kebiri.


Puan berujar, pemberlakuan hukuman kebiri memang memerlukan proses panjang. Kata dia, pelaku pemerkosa anak harus menjalani dulu hukuman pokok yang melewati pengadilan agar diputuskan hukuman penjara sekira 10 sampai 20 tahun. Kemudian, hukuman tambahan bisa turun diberikan agar memberikan efek jera kepada pelaku.


Sebelumnya, IDI menyatakan menolak menjadi pelaksana hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Perppu Kebiri. IDI beralasan, kebiri bertentangan dengan etika kedokteran karena dokter telah bersumpah tidak menggunakan ilmu pengetahuannya untuk praktik yang melawan kemanusiaan. IDI juga menyatakan, dokter yang menjadi pelaksana hukuman kebiri bisa dikeluarkan dari keanggotaan lewat mekanisme sidang etik.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • perppu kebiri
  • IDI tolak kebiri
  • puan maharani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!