BERITA

DPR: Kemenkes dan BPOM Harus Beri Penjelasan Soal Vaksin Palsu

"Mengapa vaksin palsu itu dapat beredar selama hingga 13 tahun tanpa terdeteksi?"

Wydia Angga

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

KBR, Jakarta - Anggota DPR komisi kesehatan, Ribka Tjiptaning mengaku akan usulkan kepada pimpinan komisinya agar Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dipanggil untuk menanyakan perihal vaksin palsu yang beredar di masyarakat. Ia merasa perlu mendapat penjelasan kepada keduanya mengapa vaksin palsu itu dapat beredar selama hingga 13 tahun tanpa terdeteksi. Padahal menurutnya, vaksin yang dipalsukan merupakan vaksin dasar yang biasanya diberikan kepada anak di bawah satu tahun.

"Ya memanggil Kemenkes dan BPOM, karena tanggung jawab politik kesehatan itu kan Kemenkes leading sectornya, kok bisa sih ini sampai 13 tahun lho. Berarti kan jaman masih Presiden SBY kan. Lha ini bisa vaksin palsu beredar. Bukan kadaluarsa kan, ini vaksin palsu. Dan ini vaksin dasar, ya: BCG, Polio, Pertusis. Jadi misalnya kalau kita imunisasi anak ini dibawah 1 tahun lho, kan kacau," ujar Ribka kepada KBR (26/6/2016)

Ribka menambahkan, selain Kemenkes dan BPOM yang harus memberikan penjelasan, menurutnya, rumah sakit dan puskesmas yang menggunakan vaksin palsu itu pun perlu diberi sanksi. Meski begitu sejauh ini, kata Ribka, agenda pemanggilan belum dijadwalkan oleh DPR. Tapi menurut Ribka seharusnya pemanggilan dilakukan dengan segera karena DPR punya tanggung jawab dalam pengawasan.

"Kalau puskesmas mana, rumah sakit mana yang memakai itu (vaksin palsu-red), Bareskrim pasti punya datanyalah. Kemenkes kan bisa minta. Diumumkan saja, kasih sanksi. Kan begitu, tinggal kemauan politiknya saja," tegasnya    

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap 10 orang yang diduga terkait bisnis vaksin palsu. Penangkapan tersangka dilakukan bertahap, mulai dari 16 Juni 2016 lalu di Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Mereka berperan sebagai produsen, kurir, penjual atau distributor dan ada juga sebagai pencetak label sampul vaksin.

Kementerian Kesehatan memastikan vaksin palsu ternyata sudah beredar sejak tahun 2003 atau 13 tahun lalu. Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyebut, saat ini pihaknya tengah mendata soal rumah sakit atau fasilitas kesehatan mana saja yang memakai produk vaksin palsu tersebut. 

  • vaksin palsu
  • kementerian kesehatan
  • BPOM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!