BERITA

Asumsi Harga Minyak Naik, Pemerintah Koreksi Pemangkasan Belanja APBN

" Akibat kenaikan asumsi harga ICP itu, penerimaan negara juga turut naik sebesar Rp51,7 triliun."

Dian Kurniati

Asumsi Harga Minyak Naik, Pemerintah Koreksi Pemangkasan Belanja APBN
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah mengoreksi rencana pemangkasan belanja dalam APBN Perubahan 2016, dari Rp47,9 triliun menjadi hanya Rp12,8 triliun.

Semula, pemerintah berencana memangkas APBN sebesar Rp47,9 triliun rupiah dengan asumsi harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 35 dolar AS per barel.


Namun dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR, disepakati asumsi harga minyak ICP dinaikkan menjadi 40 dolar AS per barel.


"Secara summary, hasil pembahasan Panja A dalam RAPBN-P 2016, pendapatan negara meningkat menjadi Rp51,7 triliun yang berasal dari peningkatan penerimaan pajak Rp12,1 triliun dan peningkatan bukan pajak (PNBP) sebesar Rp39,7 triliun. Untuk PNBP kenaikan disumbang oleh migas Rp40,2 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (21/6/2016).


Akibat kenaikan harga ICP itu, penerimaan negara juga turut naik sebesar Rp51,7 triliun dibanding usulan sebelumnya.


Naiknya penerimaan karena ada peningkatan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas (PPh Migas) sebesar Rp12,1 triliun menjadi Rp36,3 triliun, sehingga penerimaan negara dari pajak senilai Rp 1.539,2 triliun.


Dengan asumsi terjadi peningkatan pendapatan negara, maka penghematan anggaran dikoreksi. Anggaran belanja yang semula akan dipangkas Rp47,9 triliun diperbarui menjadi hanya dipangkas Rp12,8 triliun.


Nilai pangkasan itu dihitung dari pengurangan nilai belanja APBN 2016 senilai Rp 2.095,7 triliun dengan postur sementara senilai Rp 2.082,9 triliun.


Mengenai belanja, terjadi peningkatan usulan anggaran senilai Rp35,1 triliun dari RAPBNP 2016, menjadi Rp 2.082,9 triliun. Nilai itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp20,1 triliun dan transfer ke daerah Rp15 triliun.

Kenaikan ICP

Pada pekan lalu, pemerintah menyepakati besaran asumsi harga ICP pada level 40 dolar AS per barel. Angka ini lebih tinggi dibanding asumsi awal yang diajukan pemerintah sebesar 35 USD per barel, namun lebih rendah dibandingkan kesepakatan di internal Komisi VII DPR sebesar 45 USD per barel.

Naiknya asumsi harga minyak itu dengan pertimbangan karena akhir-akhir ini harga minyak dunia mulai merangkak naik.


Dengan asumsi setiap kenaikan harga ICP sebesar 1 USD per barel, akan berdampak pada pertambahan penerimaan negara sebesar 660 miliar dolar AS.


Sementara itu, lifting minyak disepakati sebesar 820 ribu barel per hari atau lebih tinggi dari usulan pemerintah sebesar 810 ribu barel.

 

Editor: Agus Luqman

 

  • pemangkasan anggaran
  • RAPBNP 2016
  • APBNP2016
  • Menteri Keuangan
  • harga minyak mentah
  • anggaran belanja negara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!