BERITA

Terkait Kasus TPPI, Mantan Menteri ESDM Era SBY Diperiksa Kemarin

"Mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Purnomo Yusgiantoro sebagai saksi oleh Bareskrim Polri "

Stefano Reinard

Mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Purnomo Yusgiantoro. Foto: Antara
Mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Purnomo Yusgiantoro. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Purnomo Yusgiantoro, telah diperiksa oleh Bareskrim, Rabu (17/6/2015) kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Simanjuntak, mengatakan dari pemeriksaan kemarin mirip dengan pernyataan bekas Dirjen Migas, Evita Legowo, yang telah diperiksa 27 Mei lalu. 

"Tentu jawabannya sama dengan Dirjen Migas (Evita Legowo). Bahwa hubungan kerja tidak ada," jelas Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/06/2015).

Bekas Dirjen Migas Evita Legowo diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri 27 Mei lalu. Saat itu Evita mengatakan tidak ada hubungan kerja yang langsung antara Kementerian ESDM dengan BP migas.

Menurut Victor, memang tidak dimungkinkan adanya hubungan antara Kementerian ESDM dengan BP Migas. Karena kalau betul, bisa disebut sebagai intervensi. 

"Saya kira untuk ukuran Kepala BP Migas itu indepeden. Tidak boleh ada intervensi ke sini. Makanya mereka (Djoko Harsono dan Raden Priyono) menjadi badan saya kira tidak ada intervensi. Hasil penyelidikan pun tidak ada intervensi," jelas Victor.

Victor mengatakan, proses penyidikan mengarah ke motif tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Untuk itu, Victor mengatakan pihaknya sudah meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua tersangka tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 3 minggu lalu. 

Sementara laporan aliran dana dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diterima. Laporan itu menyebut, aliran dana terjadi di dalam lingkar PT. TPPI, dengan modus dari rekening satu ke rekening lainnya, mengatasnamakan PT. TPPI.  

Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp. 2 triliun. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 UU TPPU. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar. 

Editor : Rio Tuasikal

  • tppi
  • bp migas
  • purnomo yusgiantoro
  • pencucian uang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!