BERITA

Terkait Kapal Hai Fa, Ini Yang Dilaporkan Menteri Susi ke Interpol

"Ini dilakukan Susi setelah proses hukum kapal Hai Fa tak bisa dilanjutkan dan karena kapal tersebut telah pulang ke negaranya yakni Tiongkok."

Khusnul Khotimah

Terkait Kapal Hai Fa, Ini Yang Dilaporkan Menteri Susi ke Interpol
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah melapor pada lembaga kepolisian internasional Interpol terkait kapal MV Hai Fa yang kini telah kembali ke negaranya, Tiongkok. Laporan tersebut berisi bahwa MV Hai Fa telah menyalahi peraturan pelayaran internasional serta membawa ikan curian dari Indonesia. Ini dilakukan Susi setelah proses hukum kapal Hai Fa tak bisa lagi dilanjutkan dan karena kapal tersebut telah pulang ke negaranya yakni Tiongkok.

“Proses hukumnya sudah tidak ada, tapi kita lapor ke Interpol. (Kasus barunya?) kasus barunya juga sudah tidak ada karena orangnya juga tidak ada, bagaimana? Kita sih tetap menganggap Haifa tetap melanggar, “kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di gedung DPR, Senin (15/6/2015)

Pada 1 Juni 2015, MV Hai Fa dilepas setelah Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum pasca Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Di mana dalam putusannya, nahkoda kapal hanya didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. MV Hai Fa ditangkap pada Desember 2014 di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua.

Menurut Susi, saat beroperasi, kapal MV Hai Fa sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dan  sistem pelacakan otomatis sehinga sulit dilacak satelit. Terkait MV Hai Fa, kata Susi dirinya akan menggelar konferensi pers pada Rabu mendatang. 

Editor: Malika

  • KKP
  • Kapal Hai Fa
  • Ikan
  • Curian
  • Menteri susi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!