BERITA

Putusan Pra Peradilan Hadi Poernomo, KPK Resmi Ajukan Banding

"KPK juga memiliki opsi lain terkait keputusan pra peradilan Hadi Poernomo."

Yudi Rachman

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi

KBR, Jakarta- KPK memutuskan untuk mengajukan banding putusan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, proses banding diputuskan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya lembaga KPK yang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan. Sehingga, KPK memilih untuk mengajukan banding agar proses hukum Hadi Poernomo bisa diteruskan.

"Terkait dengan perlawanan yang akan dilakukan terhadap putusa pra peradilan Hadi Poernomo, lalu diputuskan untuk banding. Kenapa banding, pertama kami ingin menchalenge putusan hakim pra peradilan Hadi Poernomo terkait putusan yang tidak bisa dilaksanakan yaitu berkaitan dengan menghentikan penyidikan sesuai dengan pasal 40 UU KPK kami tidak bisa SP3," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Selasa (2/6/2015).


Johan Budi menambahkan, KPK juga memiliki opsi lain terkait keputusan pra peradilan Hadi Poernomo. Salah satu opsi yang mencuat di internal lembaga tersebut adalah mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi Poernomo. Namun, KPK akan menempuh terlebih dahulu langkah banding sebelum menempuh opsi hukum lainnya.

Editor: Malika 

  • KPK
  • johan budi
  • hadi poernomo
  • praperadilan
  • Kasus Pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!