BERITA
Putusan Pra Peradilan Hadi Poernomo, KPK Resmi Ajukan Banding
"KPK juga memiliki opsi lain terkait keputusan pra peradilan Hadi Poernomo."
Yudi Rachman
KBR, Jakarta- KPK memutuskan untuk mengajukan banding putusan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, proses banding diputuskan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya lembaga KPK yang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan. Sehingga, KPK memilih untuk mengajukan banding agar proses hukum Hadi Poernomo bisa diteruskan.
"Terkait
dengan perlawanan yang akan dilakukan terhadap putusa pra peradilan
Hadi Poernomo, lalu diputuskan untuk banding. Kenapa banding, pertama
kami ingin menchalenge putusan hakim pra peradilan Hadi Poernomo terkait
putusan yang tidak bisa dilaksanakan yaitu berkaitan dengan
menghentikan penyidikan sesuai dengan pasal 40 UU KPK kami tidak bisa
SP3," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada
KBR, Selasa (2/6/2015).
Johan Budi menambahkan, KPK juga memiliki opsi lain terkait
keputusan pra peradilan Hadi Poernomo. Salah satu opsi yang mencuat di
internal lembaga tersebut adalah mengeluarkan sprindik baru untuk Hadi
Poernomo. Namun, KPK akan menempuh terlebih dahulu langkah banding
sebelum menempuh opsi hukum lainnya.
Editor: Malika
- KPK
- johan budi
- hadi poernomo
- praperadilan
- Kasus Pajak
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!