BERITA

Polri: Tak Ada Intervensi dalam Kasus TPPI

"Victor Simanjuntak menilai tidak ada intervensi dari pihak lain terhadap Djoko Harsono dan Raden Priyono. "

Stefanno Reinard

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak (Kiri)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Victor Simanjuntak (Kiri). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Mabes Polri tegaskan tak ada intervensi terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas. Drektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Victor Simanjuntak mengatakan hal tersebut didapat dari hasil penyelidikan dari sejumlah pengakuan tersangka, belum ada indikasi intervensi pihak lain. 

"Saya kira utk ukuran kepala BP Migas saya kira adalah indepeden. Tidak boleh ada intervensi kesini makanya mereka menjadi badan saya kira tidak ada intervensi. Hasil penyelidikan pun tidak ada intervensi,"jelas Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015). 

Victor menambahkan, tidak adanya intervensi juga diperkuat pernyataan bekas Dirjen Migas Evita Legowo ketika diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri tanggal 27 Mei lalu. Dalam pernyataanya, Evita mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada hubungan kerja yang langsung antara Kementerian ESDM dengan BP migas. 

"Karena kalau ada hubungan kerja itu bisa diintervensi," jelas Victor .

Oleh karena itu, Victor mengatakan pihaknya kini mengarahkan penyidikkan ke motivasi lain dibalik tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sehingga, kata dia, pihaknya telah meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHPKN kedua tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 2 triliun. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 UU TPPU. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.  

Editor: Dimas Rizky

  • djoko harsono
  • raden priyono
  • tppi
  • bp migas
  • korupsi tppi dan bp migas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!