BERITA

KPPI: Inginkan Kredit, Sistem Bagi Hasil Nelayan Harus Dihapuskan

"Minimnya kredit perbankan di sektor maritim khususnya untuk nelayan, dikarenakan masihnya banyaknya nelayan yang menganut sistem bagi hasil"

Stefano

Ilustrasi tuntutan kredit nelayan. Foto: Antara
Ilustrasi tuntutan kredit nelayan. Foto: Antara

KBR, Jakarta– Kesatuan Pekerja Pelaut Indonesia (KPPI) menyebut minimnya kredit perbankan di sektor maritim untuk nelayan, dikarenakan masihnya banyaknya mereka yang menganut sistem bagi hasil. Karena itu, menurut Ketua Umum KPPI Soelistiyant, para nelayan harus meningkatkan kompetensinya sehingga mempunyai standar gaji pasti. Dengan begitu, perbankan mempunyai kepastian untuk memberikan kredit.

“Yang saya (KPPI) lakukan sekarang ini itu peningkatan kemampuan nelayan untuk profesionalisme sehingga dengan adanya jaminan orang juga melihat. Contoh pegawai negeri itu dapat kredit berdasarkan SK nya, karena dia tahu standar SK ini gajinya berapa, Sedangkan nelayan tidak punya, tapi nanti kalau dia sudah punya sertifikat kompetensi ada standar yang bisa dikeluarkan,” jelas Soelistiyanto kepada KBR, di Wisma Elang Laut, Jakarta, Jumat (5/6).

Selain kompetensi nelayan, pihak perbankan juga harus punya dasar pengetahuan yang mumpuni terhadap industri maritim. Ia menambahkan, industri maritim mempunyai spesifikasi khusus mulai dari hulu hingga hilir, sehingga ia menyarankan pihak yang membuat regulasi, paham  seluk beluk industri maritim.

Soelistiyanto memberi contoh pada tahun 1960, Indonesia pernah mempunyai Bank Koperasi Tani dan Nelayan atau BKTN yang mempunyai latar belakang sesuai dengan industri maritim. Kemudian juga ia memberi saran perbankan minimal nelayan dengan gaji 5-50 juta tidak memakai jaminan.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginstruksikan delapan bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank penyalur kredit di sektor maritim untuk bisa menyalurkan pinjaman kepada pengusaha dan nelayan dengan mudah. Penyaluran kredit dilakukan melalui delapan bank yang telah ditetapkan OJK yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank Permata, Bank Bukopin, dan BPD Sulselbar.

Editor: Dimas Rizky

 

  • kredit perbankan
  • kredit sektor maritim
  • kredit nelayan
  • kompetensi nelayan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!