BERITA
Kemendikbud : Iklan Rokok Di Sekitar Sekolah, Urusan Pemda
"Kewenangan penertiban iklan rokok di luar sekolah berada di tangan pemerintah daerah. "
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya iklan rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Kasubdit
Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan
Dasar Kemendikbud Supriano mengatakan, kewenangan penertiban iklan di
luar sekolah berada di tangan pemerintah daerah. Kata dia, pemerintah
daerah sering membiarkan iklan rokok karena menjadi sumber pendapatan
yang cukup besar. Sementara, pihak Kementerian Pendidikan mengklaim
telah maksimal mengeluarkan kebijakan sesuai kewenangannya.
"Apa
yang kita (kementerian pendidikan-red) lakukan? Edaran itu sudah capek,
kebijakan menteri sudah, dirjen sudah, bahkan setiap kita cetak buku
pun seluruh sekolah, kita selalu mengatakan, kawasan bebas merokok,
merokok dapat membunuhmu. Tetapi kalau sudah di luar sekolah, seperti
tadi ini kan luar sekolah. Tapi itu kan perannya pemerintah daerah,
karena PAD itu cukup besar dari iklan," kata Supriano di diskusi tentang
iklan rokok di sekolah, di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, (15/6).
Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Supriano, menambahkan, pihaknya akan gencar menerapkan pendidikan karakter di sekolah. Kata dia, kampanye antirokok akan diintegrasikan dalam setiap materi pelajaran.
"Ada gerakan pembudaayaan karakter di sekolah, ini baru saja kami buat permendikbudnya, baru dua hari ditandatangani oleh pak menteri. Apa isinya (gerakan-red)? kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah, yang dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru, sampai dengan tamat pendidikannya di sekolah," ujar Supriano.
Editor: Citra Dyah Prastuti
- rokok
- iklan
- sekolah
- pelajar
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!