BERITA

ICW: RUU Tipikor Lebih Genting Daripada RUU KPK

"Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan, setidaknya ada 18 poin dalam RUU Tipikor yang harus diganti. "

Aisyah Khairunnisa

ICW: RUU Tipikor Lebih Genting Daripada RUU KPK
(Kiri) Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar. Foto: Aisyah Khairunnisa

KBR, Jakarta – LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch menilai revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lebih genting dibanding RUU KPK. Anggota Divisi Hukum & Monitoring Peradilan ICW,  Aradila Caesar mengatakan, setidaknya ada 18 poin dalam RUU Tipikor yang harus diganti. Misalnya pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor tertulis bahwa hukuman penjara bagi pejabat publik malah lebih ringan dibanding pelaku korupsi yang bukan pejabat publik.

“Kalau logika yang dipakai seharusnya untuk pejabat publik harusnya lebih berat hukumannya. Kemudian ancaman pidanannya sangat ringan. Minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun untuk pasar 3. Pasal 2 nya minimal 4 tahun sampai 20 tahun. Menurut kami ini sangat ringan. Dibandingkan dengan pidana-pidana biasa lainnya, pencurian dll, kok levelnya sama ya?” kata Aradila di Kantor ICW, Minggu (21/6/2015).


Aradila Caesar menilai hukuman minimal bagi koruptor yang sesuai adalah minimal 5-6 tahun penjara. Menurutnya, saat ini hukuman ringan bagi koruptor susah dihindari karena merupakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) hakim Tipikor. Ia juga merekomendasikan ada perluasan pidana tambahan bagi koruptor berupa pencabutan hak politik sampai hak menduduki jabatan struktural di pemerintahan. 
  • UU Tipikor
  • UU KPK
  • Anti korupsi
  • Pelemahan KPK
  • Kasus Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!