BERITA

FORMAPPI : Ini Buktinya Dana Aspirasi DPR Untuk Kepentingan Politik

"Kemarin, Rapat Paripurna DPR mengesahkan peraturan soal dana aspirasi. "

Eli Kamilah

FORMAPPI : Ini Buktinya Dana Aspirasi DPR Untuk Kepentingan Politik
Ilustrasi paripurna DPR. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menuding pengesahan rancangan peraturan DPR tentang usulan dana aspirasi menjadi peraturan DPR murni untuk kepentingan politik. Hal tersebut, kata dia, ditunjukan dengan sikap ngotot anggota dewan dalam mengajukan usulan tanpa disertai dasar yang jelas. Apalagi, acuan dana aspirasi hanya berasal dari satu payung hukum yakni pasal 17 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kengototan mereka aja untuk memperjuangkan ini. Kan mereka saja nanti kalau disetujui DPR, Juli ini bisa mengajukan program dapil masing-masing. Dari ketergesaan ini sudah bisa dilihat ada kebutuhan mendesak pada anggota DPR itu untuk kebutuhan dana aspirasi itu," kata Lucius Karus (24/6/2015).


Kemarin, Rapat Paripurna DPR mengesahkan peraturan soal dana aspirasi. Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR Totok Daryanto menjelaskan, dana aspirasi ini lebih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur di daerah.

Nantinya Peraturan DPR soal dana aspirasi ini akan diajukan terlebih dulu ke pemerintah. Pemerintahan Jokowi pun berhak untuk menyisipkan atau tidak dana aspirasi ini dalam RAPBN 2016. Jika Presiden Jokowi memilih tak menyisipkan Peraturan DPR ini dalam RAPBN 2016, maka dapat dipastikan tidak ada dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR.


Editor : Sasmito Madrim

  • Formappi
  • dana aspirasi DPR
  • Paripurna DPR
  • kepentingan politik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!