BERITA

FITRA: UU MD3 Bukan Dasar Aturan Dana Aspirasi DPR

"Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 tidak cukup mampu menjadi dasar hukum pengajuan program ini. "

Eli Kamilah

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Usulan pengajuan dana aspirasi DPR dinilai lemah dasar hukum. Menurut Direktur Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran FITRA, Yenny Sucipto, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 tidak cukup mampu menjadi dasar hukum pengajuan program ini. Sebab kata Yenny, pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UU Keuangan Negara.

"Usulan ini juga bertentangan dengan UU 17 2003 di pasal 70 ayat 2. Fungsi anggaran, bukan memiliki hak budget," kata Yenny kepada KBR, Rabu (10/6/2015).


Dia mempersoalkan pasal mengenai fungsi anggaran anggota dewan yang hanya bertugas membahas dan menyetujui anggaran, bukan malah mengusulkan.


"Membahas dan menyetujui anggaran. Ini kan mengusulkan program. Kalau RKP tahunan tidak ada dana aspirasi," tambahnya.


Sebelumnya, FITRA meno?lak dana aspirasi DPR sebesar Rp15 hingga Rp20 miliar per tahun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.


Alasannya, DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk daerah pemilihan. FITRA memastikan akan menggugat DPR jika program tersebut disetujui.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • DPR
  • FITRA
  • dana aspirasi DPR
  • Badan Anggaran
  • Yenny Sucipto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!