NASIONAL

Diduga Jual Rahasia Negara, Menteri BUMN Dilaporkan Ke Bareskrim

"Diduga, pelanggaran terjadi setelah PT Telkom bekerjasama dengan Singtel, perusahaan Singapura"

Ade Irmansyah

Diduga Jual Rahasia Negara, Menteri BUMN Dilaporkan Ke Bareskrim
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC). Direktur IC, Gigih Guntoro mengatakan, pelaporan ini didasarkan oleh langkah kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Kata dia, langkah Rini ini melanggar, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Artinya dengan leluasa dan legal bahwa Menteri BUMN ini dengan sengaja menjual transaksi data itu keluar negeri, dan artinya nanti kalau kita butuh data kita harus membeli ke Singapura. Ini satu langkah yang memang kita ingatkan kepada Pemerintah untuk tidak terlalu sembrono terhadap kerahasiaan negara karena ini menyangkut kedaulatan negara,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.

Direktur IC, Gigih Guntoro menambahkan, hal yang diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan pembangunan pusat data wajib di dalam negeri, hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum. Kata dia, pekan depan pihaknya juga bakal melengkapi bukti lain terkait masalah ini kepada penyidik Bareskrim.

Editor: Dimas Rizky
  • hukum
  • BUMN
  • Undang-Undang
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!