BERITA

Cegah Kasus Angeline Terulang, Kemensos Perketat Adopsi Anak

"Warga Negara Asing yang mau adopsi anak harus minta permohonan izin ke Kementerian Sosial."

Hermawan Arifianto

Ilustrasi bayi. Foto: Antara
Ilustrasi bayi. Foto: Antara

KBR, Banyuwangi - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta peraturan adopsi anak di Indonesia, diperketat. Untuk Warga Negara Asing (WNA), harus ada permohonan izin ke Kementerian Sosial untuk melakukan adopsi anak. Menurut Khofifah, hal ini untuk mencegah berulangnya kasus Angeline.

Mensos Khofifah mengatakan sebelum anak diadopsi persyaratan calon orangtua asuh harus dipenuhi dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan. Bukan cuma itu, anak harus diketahui apakah dalam keadaan terlantar atau tidak. Calon orangtua asuh harus mendapatkan sertifikat dari rumah sakit terkait kondisi mereka.

“Ini kita mesti kuatkan kembali supaya program perlindungan anak kedepan bisa kita maksimalkan. Laporan masyarakat, pengawasan masyarakat itu menjadi sangat penting karena mereka ada dilini paling dekat dengan kemungkinan- kemungkinan terjadinya penelantaran, lalu terjadinya kekerasan terhadap anak dan seterusnya,”kata Khofifah Indar Parawansa, Selasa (16/6/2015).


Mensos Khofifah menjelaskan dalam proses adopsi, selain dua persyaratan diatas, proses adopsi anak juga membutuhkan waktu cukup panjang. Antara lain, calon orangtua asuh harus melakukan kunjungan ke rumah, minimal dua kali selama enam bulan, dan melalui percobaan mengasuh anak selama enam bulan.

Menurut Khofifah, dalam kasus Angeline tersebut, Dinas Sosial setempat tidak pernah memproses adopsi Angeline oleh orangtua asuhnya. Sehingga adopsi Angeline tidak sah. 

Editor: Malika


  • adopsi anak
  • aturan adopsi anak
  • adopsi anak warga asing
  • proses adopsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!