NASIONAL

Salah Menuduh Muchdi PR, Elsa Syarief Minta Maaf

"KBR, Jakarta - Kuasa Hukum calon presiden Prabowo Subianto, Elsa Syarief melayangkan permintaan maaf kepada Bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Muchdi Purwoprandjono."

Ade Irmansyah dan Sindu Dharmawan

Salah Menuduh Muchdi PR, Elsa Syarief Minta Maaf
elsa syarif, muchdi pr, prabowo

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum calon presiden Prabowo Subianto, Elsa Syarief melayangkan permintaan maaf kepada Bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Muchdi Purwoprandjono. Permintaan maaf tersebut terkait pernyataan Elsa yang menuding Muchdi PR menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopasus saat penculikan aktivis 1998 terjadi. (Baca: Muchdi Pr Bantah Terlibat Tim Mawar)

Elsa mengaku salah dalam mengutip surat Putusan DKP soal pemecatan Prabowo Subianto. Namun, permintaan maaf tidak dilayangkan secara langsung kepada Muchdi PR. Sebab, pernyataan maaf tersebut sudah disampaikan melalui media.

“ Itu salah mengutip, itu hanya diambil pada peristiwa proses persidangannya aja gitu loh, harusnyakan dipisahkan. Peristiwanya berbeda, tapi pada saat diproses DKP itukan ada 3 orang, Pak Prabowo, Pak Muchdi, dan Chairawan itu prosesnya. Saya kurang menambahkan satu bahwa peristiwa yang kejadian itu bahwa sebelum bapak itu menjabat Komjen. Peristiwa itu sudah berjalan dulu baru pak Muchdi masuk dan itu sudah saya ralat,” ujarnya (25/6).

Kuasa Hukum calon presiden Prabowo Subianto, Elsa Syarief. Bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Muchdi Purwoprandjono akan melayangkan tuntutan hukum kepada kuasa hukum capres Prabowo Subianto, Elsa Syarief terkait statemennya yang menuduh Muchdi sebagai dalang penculikan aktifis 98 lalu. Kuasa Hukum, Muchdi, Muhammad Fathir mengatakan tudingan Elsa Syarief tidak memiliki bukti kuat.

Sementara itu, LSM Hak Asasi Manusia Imparsial menilai pengungkapan kasus penculikan aktivis 1998 ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Koordinator Peneliti LSM Imparsial, Ghufron Mabruri beralasan sejak 2009 lalu DPR sudah merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM adhoc, namun hingga kini belum ditindaklanjuti. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung proaktif menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM soal kasus ini.

"Apa namanya beralasan berkas tidak lengkap kemudian tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Dan terakhir yang penting adalah Presiden SBY sendiri gitu, karena saya kira juga sudah menjadi kunci karena tahun 2009 DPR sudah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc kasus penculikan, dan itu saya kira suratnya sudah ada di laci SBY. SBY saya kira harus mengeluarkan memberikan pembentukan pengadilan HAM adhoc, saya kira hari ini SBY kuncinya" kata Ghufron kepada KBR (25/6)/

Beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus penculikan aktivis 1998 menyampaikan beberapa bantahan dan tanggapan seputar kasus tersebut. Mereka antara lain, bekas Komandan Kopassus Muchdi Purwoprandjono dan bekas Panglima ABRI Wiranto. Kesemua pihak membantah terlibat kasus penculikan aktivis dan membeberkan dokumen DKP. Namun, menurut LSM Imparsial semua bantahan itu tidak berarti. Imparsial meminta semua pihak tersebut mau menguji semua bantahan dan keterangan tersebut di Pengadilan HAM adhoc. (Baca: Transkip Lengkap Pernyataan Wiranto Soal Penculikan Aktivis 98 oleh Prabowo Subianto)

Editor: Nanda Hidayat

  • elsa syarif
  • muchdi pr
  • prabowo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!