NASIONAL

Penyerangan Rumah Pendeta, Polisi Sulit Dapatkan Bukti

"KBR, Jakarta "

Bambang Hari

Penyerangan Rumah Pendeta, Polisi Sulit Dapatkan Bukti
penyerangan, pendeta, nico

KBR, Jakarta – Kepolisian Yogyakarta mengaku kesulitan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyerangan rumah pendeta Nico Lomboan di Sleman. Hingga kini, polisi baru menetapkan 2 tersangka terkait peristiwa itu. Selain menetapkan Nico Lomboan sebagai tersangka, polisi sendiri telah menetapkan seseorang bernama TR karena dianggap menggerakkan kelompok orang untuk merusak rumah milik pendeta Nico tersebut.

Juru Bicara Kepolisian Yogyakarta Any Pudjiastuti mengatakan, hingga sejauh ini polisi sudah menyita barang bukti dan juga memeriksa sejumlah saksi. Namun keterangan mereka belum mengarah pada adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang dimintai keterangan sudah ada sekitar 13 orang, mereka belum ada yang mengatakan adanya pelaku lain dalam insiden itu. Sehingga kami belum bisa menetapkan adanya tersangka lain. Barang bukti hanya kita dapatkan dari TKP dan ada juga yang kita dapatkan dari tersangka yang sudah kita mintai keterangan," jelasnya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, rumah pendeta Nico Lomboan di Tridadi, Sleman, Yogyakarta dirusak lantaran warga mendengar nyanyian kebaktian dari rumah yang telah disegel tersebut.

Para aktivis keberagaman menyatakan sangat kecewa dengan  polisi atas penetapan pendeta Nico Lomboan sebagai tersangka karena ini sama saja membunuh kebebasan beragama masyarakat yang beribadah di rumahnya sendiri.


Editor: Luviana

  • penyerangan
  • pendeta
  • nico

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!