NASIONAL

KPK Beri Sinyal Tuntut Akil Mochtar Seumur Hidup

"KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menuntut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup."

Wiwik Ermawati

KPK Beri Sinyal Tuntut Akil Mochtar Seumur Hidup
kpk, akil, suap, pilkada, mk

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menuntut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi MK Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup. Namun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ia belum mengetahui pasti hukuman maksimal yang diberikan kepada bekas Ketua MK tersebut.

Pihaknya bakal membahas keputusan final perihal tuntutan tersebut pada hari Senin lusa bersama dengan Jaksa Penuntut Umum KPK serta pimpinan lainnya sebelum Sidang berlangsung pada hari yang sama. Dirinya menegaskan hanya ada dua hukuman yang pantas berdasarkan dakwan JPU KPK yaitu hukuman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Karena besok baru rapat jadi saya belum tau persis. (Tapi pertimbangan ke arah situ ada ya?), belum tahu persis.(Tapi ada kemungkinan seumur hidup ya?), belum pasti, mungkin antara 20 tahun atau seumur hidup jadi disitu kisarannya," kata Abraham di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (14/6).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sebelumnya mengatakan pemberian hukuman seumur hidup juga harus mempertimbangkan adanya masukan dari masyarakat kepada KPK. Bekas Ketua MK Akil Mochtar didakwa menerima suap terhadap belasan sengketa PIlkada. Selain menerima suap dirinya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hingga ratusan miliar. Sidang tuntutan terhadap Akil mochtar bakal digelar Senin lusa. (baca juga: Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Wawan Akui Suap Akil)

Editor: Irvan Imamsyah

  • kpk
  • akil
  • suap
  • pilkada
  • mk

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!