NASIONAL

Ini Dia Rekomendasi Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Kepercayaan

"KBR, Jakarta - Selama 2 hari sejak kemarin 118 menggelar Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Kepercayaan. Mereka merumuskan 9 rekomendasi."

Pebriansyah Ariefana

Ini Dia Rekomendasi Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Kepercayaan
KBB, toleransi

KBR, Jakarta - Selama 2 hari sejak kemarin 118 menggelar Konferensi Nasional Kebebasan Beragama/Kepercayaan. Mereka merumuskan 9 rekomendasi.

Konferensi itu dihadiri organisasi non-pemerintah, organisasi keagamaan/kepercayaan, pemerintah pusat/daerah, perguruan tinggi, media, lembaga negara independen dan individu telah menghadiri Konferensi Nasional KBB ini. Konferensi KBB ini bertujuan untuk  mendiskusikan isu-isu kebebasan beragama/kepercayaan yang muncul, dan mencari alternatif solusinya ke depan. 

Berikut 9 rekomendasi itu:

Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan keragaman secara adil seperti model pengelolaan keragaman yang dilakukan oleh Kab. Wonosobo Jawa Tengah.


Melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri tentang ijin mendirikan rumah Ibadah, dan juga revisi aturan-aturan sejenis di tingkat lokal.


Membentuk mekanisme yang transparan dan partisipatif untuk meninjau ulang (review) aturan-aturan di daerah yang melanggar konstitusi/peraturan-peraturan yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat (Depdagri).


Menyediakan pendidikan KBB untuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jaksa, Hakim, Polisi dan Advokat.


Membekali aparat keamanan dengan kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi ancaman hasutan kebencian bekerjasama dengan kekuatan masyarakat yang relevan. Disamping itu,  masyarakat perlu menyadari bahaya ujaran kebencian, karena itu penting memasukkan dalam kode etik larangan hasutan kebencian dalam kode etik lembaga masyarakat sipil seperti sekolah dan lain-lain.  


Mendorong dialog antara APH, masyarakat, dan pimpinan-pimpinan keagamaan/kepercayaan untuk mencegah dan mencari solusi permasalahan keagamaan.


Menghapuskan aturan-aturan keagamaan yang diskriminatif dan anti keragaman di sekolah-sekolah negeri.


Mengembalikan fungsi sekolah sebagai pemersatu, penyemai kebangsaan dan penguat rasa kebangsaan.   


Memfasilitasi kebebasan berekspresi melalui media cetak, siar, dan online untuk kepentingan masyarakat umum dalam melindungi keberagaman umat beragama.

  • KBB
  • toleransi
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_biru

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!