NASIONAL

ICW: Hukuman MA untuk KPK Preseden Buruk

"KBR, Jakarta - Denda senilai Rp 100 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada KPK dinilai akan berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia."

Bambang Hari

ICW: Hukuman MA untuk KPK Preseden Buruk
icw, ma, kpk, syarifuddin

KBR, Jakarta - Denda senilai Rp 100 juta yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada KPK dinilai akan berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Koordinator Bidang Hukum LSM Antikorupsi ICW Emerson Yuntho mengatakan, hal itu bakal memicu tersangka koruptor lain untuk menggugat KPK. Padahal, Anggaran yang dimiliki KPK tak besar. 

Emerson mengatakan hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan bekas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifudin Umar. Kasasi ini terkait penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifudin. "Ini merupakan preseden buruk. Negara dirugikan. Koruptor banyak yang akan mengikuti jejak semacam ini nantinya. Dalam penanganan perkara korupsi, nantinya koruptor itu bisa melakukan upaya perdata dengan menuntut KPK," jelas Emerson saat dihubungi KBR.

Menurutnya, putusan MA terhadap KPK bisa terulang dan memicu koruptor menempuh cara yang sama untuk menjatuhkan KPK. "Sebab KPK dalam menangani kasusnya kerap kali menyita barang yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditanganinya," pungkasnya.

Emerson menambahkan, meski KPK dianggap salah, namun tidak selayaknya MA membebankan lembaga anti rasuah itu untuk membayar hukuman senilai Rp 100 juta. Hukuman yang diberikan cukup berupa permintaan koreksi kepada KPK supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dalam putusan perkaranya, Ketua Majelis Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff, beserta dua hakim anggota Syamsul Maarif dan Hamdan memutuskan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengambilan barang bukti milik penggugat bekas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifudin Umar.

Atas dasar putusan itulah, Syarifudin menggugat KPK. Menurutnya pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum dan menggugat KPK Rp 5 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Syarifudin dihukum 4 tahun penjaran lantaran menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin. Namun MA menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.

Editor: Irvan Imamsyah

  • icw
  • ma
  • kpk
  • syarifuddin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!