NASIONAL

Hakim Tipikor Persilahkan Akil Mochtar Buktikan Kekayaannya

"KBR, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suwidya mengizinkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga terdakwa sengketa Pilkada Lebak, Banten Akil Mochtar untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya pada sidang Senin (9/6) pekan depa"

Wiwik Ermawati

Hakim Tipikor Persilahkan Akil Mochtar Buktikan Kekayaannya
tipikor, akil, lebak

KBR, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suwidya mengizinkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga terdakwa sengketa Pilkada Lebak, Banten Akil Mochtar untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya pada sidang Senin (9/6) pekan depan. Hal tersebut dikatakan Suwidya dalam sidang yang menghadirkan Akil Mochtar, Senin (2/6) hari ini.

Sebelumnya terdakwa suap Pilkada, Akil Mochtar meminta Jaksa di KPK memberikan kesempatan kepada dirinya untuk membuktikan asal-usul harta kekayaannya.

Mejelis Hakim meminta Akil Mochtar memberikan bukti berupa dokumen atau transaksi berkaitan dengan beberapa bisnisnya yang berupa kebun kelapa sawit dan jual beli Ikan Arwana.

“Asal-usul harta kekayannya yang didakwa sebagaimana dakwaan 5 dan 6. Untuk menggali fakta-fakta yang terkait dakwaan penuntut umum. Kemudian kalau misalnya terdakwa belum atau menyatakan tidak ingin membuktikan karena pendiriannya begitu, maka harus kita hormati dan kita lewati dengan pertanyaan berikutnya,” kata Suwidya di Pengadilan Tipikor.

Suwidya menambahkan, pemeriksaan terdakwa Akil Mochtar masih berlanjut Kamis (5/6). Hal ini terkait dengan dugaan tindakan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 161 miliar lebih.

Dalam sidangnya hari ini, Akil Mochtar menolak dakwaan pasal pencucian uang yang dituduhkan jaksa KPK. Akil menilai tidak ada bukti yang cukup atas dakwaan tersebut.


Editor: Luviana
 

  • tipikor
  • akil
  • lebak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!