NASIONAL

BPK: Dana Desa Rawan Penyimpangan

"KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan pengelolaan dana desa oleh perangkat desa rawan penyimpangan."

Abu Sahma Pane

BPK: Dana Desa Rawan Penyimpangan
dana, desa, penyimpangan

KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan pengelolaan dana desa oleh perangkat desa rawan penyimpangan. Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, selama ini perangkat desa tidak pernah dididik dalam mengelola anggaran yang nilainya mencapai Rp 1 Milliar. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa oleh perangkat desa rawan kesalahan yang bisa berbuntut pada tindak pidana.


"Rata-rata desa itu akan memperoleh dana rata-rata Rp 1,3 Milliar. Selama ini rata-rata desa mendapatkan sekitar Rp 200 juta. Bayangkan seorang Kepala Desa yang belum pernah ditatar, dididik untuk mengelola keuangan, harus mengelola dana Rp 1 Milliar," ujar Rizal di Jakarta, Jumat (13/6).


Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan untuk menghindari penyimpangan dana desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk memberikan pendidikan pengelolaan keuangan pada perangkat desa. Kemendagri juga diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut, bukan hanya mengaudit neraca keuangan desa seperti selama ini. 



Editor: Luviana

  • dana
  • desa
  • penyimpangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!