NASIONAL

PP Buka Lagi Izin Ekpor Pasir Laut, KKP: Itu Bukan Tujuan Utama

"Menurut Juru bicara KKP, PP 26/2023 ini mengatur tata cara serta tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan."

Ardhi Ridwansyah

pasir laut
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan angkat bicara soal polemik Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menjadi sorotan publik karena mengatur kembali dibukanya ekspor pasir laut.

Padahal sejak 2003, aktivitas penambangan pasir laut dihentikan sementara oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan kala itu Rini Suwandhi melalui surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003. Penghentian dilakukan lantaran penambangan pasir laut dinilai merusak lingkungan salah satunya bisa membuat pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tenggelam terutama di sekitar daerah terluar Kepulauan Riau.

Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi mengatakan ekspor bukan tujuan utama keluarnya PP tersebut. Menurutnya, tujuan utama keluarnya PP itu adalah mengatur pasir laut yang merupakan hasil sedimentasi itu lebih digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Menurut Wahyu, pengambilan pasir laut dahulu menimbulkan kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Karena itu, PP 26/2023 ini mengatur tata cara serta tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan.

“Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan. PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan kedepankan aspek ekologi,” jelas Wahyu berdasarkan keterangan yang diterima KBR, Senin (29/5/2023).

Baca juga:


Wahyu menambahkan pasir laut merupakan hasil sedimentasi alami sehingga bakal terus . Apabila tidak diambil maka pasir itu bakal menumpuk menutupi terumbu karang dan alur laut dan berpotensi dicuri pihak lain.

“Sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara, selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri. Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri, yang penentuannya ditentukan oleh tim kajian yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jadi tidak bisa sembarangan,” ucap Wahyu.

Dia pun menyebut peraturan tersebut merupakan hasil pertimbangan dari aspek ekologi untuk kesehatan laut dan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Editor: Agus Luqman

  • sedimentasi
  • ekspor pasir laut
  • tambang pasir laut
  • pasir laut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!