NASIONAL

Lemhanas Kaji Revisi UU TNI

""Diarahkan memang untuk mengevaluasi bagaimana Undang-Undang TNI itu terapkan selama 20 tahun.""

Hoirunnisa

RUU TNI
Ilustrasi: Upacara penyambutan Satgas Pengamanan Perbatasan Papua Nugini di Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh, Rabu (24/05/23). (Antara/Rahmad)

KBR, Jakarta– Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)   mulai mengkaji   revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyebut kajian itu melibatkan unsur TNI, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan para pakar.

"Diarahkan memang untuk mengevaluasi bagaimana Undang-Undang TNI itu terapkan selama 20 tahun. Apakah ada hal-hal struktura fundamental mendasar yang harus sikapi, harus kita antisipasi. Apakah ada adopsi-adopsi yang harus kita lakukan pada saat kita mengevaluasi Undang-undang pertahanan yang sudah 20 tahun," ujar   Andi Widjajanto dalam sambutannya di Seminar Ketahanan Nasional Bidang Hankam, Kamis (25/5/2023).

Menurut Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto perubahan geopolitik harus dikaji dan hal tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuannya dua hari lalu.

Kata dia Lemhannas akan bergerak paralel sesuai dengan yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan terkini dalam pengkajian Undang-undang TNI.

Sebelumnya Andi mengatakan, ada dua variabel utama yang bakal dikaji terkait revisi undang-undang tersebut. Kajian itu akan mendalami soal ada atau tidaknya perubahan karakter perang. Kemudian  mengkaji apakah ada perubahan kualitas hubungan sipil-militer dalam rangka konsolidasi demokrasi.

Baca juga:

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik sejumlah perubahan yang diusulkan lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi undang-undang tersebut tengah dibahas di internal Mabes TNI.


Menurut koalisi, berdasarkan draf yang tertuang dalam paparan pembahasan RUU TNI, terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Koalisi berpendapat pemerintah sebaiknya meninjau ulang agenda revisi UU TNI karena tidak memiliki nilai urgensi. Selain itu, substansi perubahan yang diusulkan pemerintah dinilai bukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kontras
  • RUU TNI
  • Babinkum
  • Lemhanas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!