NASIONAL

KPK Tetapkan Eks-Pejabat Pajak Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

""Penerimaan gratifikasi yang kami sudah umumkan tersebut diduga sengaja disembunyikan, disamarkan dan dibelanjakan atas nama orang lain,""

Muthia Kusuma

Rafael Alun tersangka pencucian uang
Tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo berjalan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/04/23). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas pejabat Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kini Rafael dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurutnya, dugaan itu berdasarkan bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan tersangka.

"Ya jadi benar KPK saat ini kembali menetapkan RAT sebagai tersangka atas TPPU. Karena KPK saat ini telah memiliki kecukupan alat bukti bahwa atas dugaan penerimaan gratifikasi yang kami sudah umumkan tersebut diduga sengaja disembunyikan, disamarkan dan dibelanjakan atas nama orang lain," ucap Ali Fikri kepada KBR, Rabu  (10/05/2023).

Juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, pengumpulan alat bukti diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Ali menegaskan penerapan Pasal TPPU merupakan bentuk komitmen Lembaga Antirasuah untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.


Baca juga:

KPK telah lebih dulu menjerat Rafael  sebagai tersangka  gratifikasi. KPK menduga Rafael aktif merekomendasikan setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Gratifikasi itu diterima Rafael saat aktif menjadi pemeriksa pajak di Dirjen Pajak selama 12 tahun sejak 2011 lalu. Ia diduga aktif menawarkan jasa konsultasi pajak melalui perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana (AME) kepada wajib pajak bermasalah.

KPK mengeklaim menemukan adanya aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar US$ 90.000 atau Rp1,3 miliar. Tim Penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan di rumah Rafael yang belamat di Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti senilai Rp32 miliar lebih yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank.

kasus ini mencuat setelah anak Rafael Alun menganiaya seorang remaja. Pascapenganiayaan itu mencuat harta kekayaannya dengan jumlah yang fantastis. Rafael mempunyai harta kekayaan mencapai Rp56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. 

Editor: Rony Sitanggang

  • kementerian keuangan
  • Rafael Alun Trisambodo
  • Ditjen Pajak
  • pencucian uang
  • gratifikasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!