NASIONAL

5 Tahun Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tahan Dirut Diratama

""Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar "

Muthia Kusuma

Tersangka Korupsi helikopter AW 101  Irfan Kurnia Saleh  usai pemeriksaan di  KPK, Jakarta, Selasa (
Tersangka Korupsi helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (24/5/22).(Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur Utama Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia telah berstatus sebagai tersangka tunggal sejak 2017 lalu terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan itu dilakukan usai Tim Penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Perbuatan Tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (24/5/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, dalam konstruksi perkara, diduga sekitar Mei 2015, tersangka selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karya Cipta Gemilang bersama salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei (MS), yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca juga:


Dalam pertemuan tersebut mereka membahas rencana pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU.

"IKS (Irfan Kurnia Saleh ) yang juga menjadi salah satu agen AW (Agusta Westland) diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS (Mohammad Syafei) dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56,4 juta dimana harga pembelian yang disepakati IKS (Irfan Kurnia Saleh ) dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar)," sambungnya.

Kemudian sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Baca juga:


Selanjutnya pada  2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp738, 9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan.

"Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai US$56, 4 juta dan disetujui oleh PPK. IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucap Firli.

Guna persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK. Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Tersangka Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Editor: Rony Sitanggang

  • helikopter AW 101
  • TNI
  • KPK
  • Korupsi Alutsista
  • PPATK
  • Kepala PPATK
  • Firli Bahuri
  • Jhon Irfan Kenway
  • Irfan Kurnia Saleh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!