BERITA

Pemberhentian 51 Pegawai, KSP: Keputusan Akhir ada di Pemimpin KPK

""Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK.""

Resky Novianto

Pemberhentian 51 Pegawai, KSP: Keputusan Akhir ada di Pemimpin KPK
ilustrasi:

KBR, Jakarta -    Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dalam keterangan tertulisnya menyatakan, bahwa Kementerian dan Lembaga telah menjalankan amanat sesuai arahan Presiden Jokowi, terkait nasib 75 pegawai KPK. Kata dia, keputusan akhir berada pada pimpinan KPK .

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko dalam Kterengan Tertulis yang diterima Redaksi KBR, Kamis (27/5/2021)

Moledoko membantah adanya pengabaian terhadap arahan Presiden. Kata dia, Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, terkait arahan Presiden. Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait  mendukung dan melaksanakannya.

"Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," tuturnya.

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.

Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan akan diberi pembinaan  sejumlah 24 peserta.  

 Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai KPK tersebut  tidak memungkinkan dilakukan pembinaan, sehingga tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander Alex seusai rakor dengan BKN dan Kemenpan-RB, yang disiarkan melalui media sosial BKN, Selasa, (25/5/2021).

Editor:Rony Sitanggang

  • tes wawasan kebangsaan
  • TWK KPK
  • Alih Status Pegawai KPK
  • 75 Pegawai KPK
  • UU KPK
  • KPK
  • ASN
  • 51 pegawai KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!