BERITA

Diperpanjang, Aturan Wajib Tes COVID-19 untuk Pemudik dari Sumatera ke Jawa

""Karena yang balik ke Jakarta baru 56.9687. Padahal yang keluar mencapai 400 ribu lebih.""

Resky Novianto

Diperpanjang, Aturan Wajib Tes COVID-19 untuk Pemudik dari Sumatera ke Jawa
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto. (Foto: Sekretariat Presiden RI)

KBR, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan pemberlakuan kebijakan mandatory check bagi setiap pemudik yang berasal dari Pulau Sumatera dan hendak kembali ke Pulau Jawa. 

Masa perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2021. Pengecekan COVID-19 itu dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Menurut Airlangga, pemeriksaan yang wajib dilakukan yakni tes PCR atau tes antigen. Keputusan itu diambil pemerintah usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara hari ini (24/5.2021).

"Tadi dibahas mengenai perpanjangan mandatory check dari (pelabuhan) Bakauheni atau dari (pulau) Sumatera diperpanjang sampai 31 Mei, karena yang balik ke Jakarta baru 56.9687. Padahal yang keluar mencapai 400.000 lebih, jadi ini akan dilanjutkan sampai 31 Mei," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (24/5/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan wajib tes itu diberlakukan, lantaran sampai dengan hari ini, baru 59.967 pemudik Sumatera yang kembali ke Jawa. Padahal, dari catatan Kemenhub, pemudik yang meninggalkan Pulau Jawa pada masa pengetatan dan larangan mudik mencapai lebih dari 400.000 orang.

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengungkapkan hasil tes antigen acak bagi pelaku perjalanan di DKI Jakarta dan Pulau Jawa yang dilakukan terhadap 156.162 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.064 orang terbukti positif Covid-19.

Editor: Fadli Gaper

  • AirlanggaHartarto
  • Bakauheni
  • COVID-19
  • Mudik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!