BERITA

Kenormalan Baru, Kanwil Kemenag Jabar Bersiap Buka Tempat Ibadah

Kenormalan Baru, Kanwil Kemenag Jabar Bersiap Buka Tempat Ibadah

KBR, Bandung- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat berencana membuka masjid untuk pelaksanaan ibadah pada masa kondisi kenormalan baru Juni mendatang di tengah pandemi Covid-19. Nantinya salat wajib berjamaah dan salat Jumat kembali bisa dilaksanakan di masjid.

Menurut Plt Kepala Kanwil Kemenag Jabar Handiman Romdony dalam pelaksanaannya tetap menggunakan protokol kesehatan.

“Untuk sementara kegiatan keagamaan yang akan dilaksanakan nanti secara detil dan teknis, tetap kita menunggu surat resmi dari Bapak Menteri Agama. Kemungkinan baru kegiatan salat Jumat dan salat wajib lima waktu. Dan itu pun nanti dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Jadi mohon maaf saya belum bisa panjang lebar menginformasikan, namun garis besarnya seperti itu,” kata Handiman dalam keterangan resminya di Bandung, Kamis (28/05).

Handiman mengaku kemungkinan besar materi surat edaran resmi dari Kementerian Agama juga mengatur soal tata cara pelaksanaan pendidikan keagamaan seperti pesantren. Nantinya aturan beribadah pada new normal ini akan diterbitkan secara bertahap.

Alasannya sebut Handiman, aturan di lingkungan pesantren harus disebarluaskan kepada masyarakat. Mengingat jumlah santri tidak sedikit, sehingga harus diatur dengan baik pelaksanaannya untuk keamanan dan kenyamanan.

Hal serupa dikatakan oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Kristen Suryaminda Sirait, hingga saat ini masih menunggu keputusan Kementerian Agama dan Pedoman Pelaksanaan Ibadah dari Dirjen Bimas Kristen Pusat. Hingga saat ini pelaksanaan ibadah umat Kristiani tetap masih tetap dilaksanakan di rumah.

“Kami masih menunggu dari Ditjen Bimas kristen terkait persiapan new normal rumah ibadah. Pertama kami sendiri dengan umat kristen di Jabar tetap laksanakan ibadah di rumah sambil kenunggu keputusan dari menteri agama terkait rumah ibadah. Kami juga menunggu keputusan Dirjen Bimas Kristen yang juga sedang menyusun panduan ibadah persiapan new normal,” kata Minda.

Meskipun beberapa surat edaran dari kepala daerah seperti wali kota telah keluar ijin pelaksanaan ibadah di gereja, Minda mengungkapkan masih menunggu surat edaran resmi dan pedoman dari pemerintah pusat. Namun untuk pemberkatan pernikahan, diperbolehkan dilakukan di gereja dengan menjalankan protokol kesehatan tidak boleh lebih dari 10 orang.  

Berita Terkait: Kemenag: Salat Ied Berjamaah Ditiadakan

Sementara itu  Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi rencananya sore ini bakal mengumumkan keputusan pelonggaran pembatasan di rumah ibadah jelang penerapan kenormalan baru, atau new normal di tengah pandemi virus corona. Fachrul mengatakan pengumuman dilakukan sore hari karena menunggu waktu salat Jumat selesai. 

Fachrul menginginkan rumah ibadah umat Islam, masjid, bersiap diri sebelum menyambut jemaah. Pelonggaran tak hanya diberikan untuk masjid. Pemerintah berencana melonggarkan pembatasan di rumah ibadah seluruh agama di Indonesia. 

Fachrul menambahkan, relaksasi rumah ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti kewajiban penggunaan masker, pembatasan waktu di rumah ibadah, larangan bagi anak-anak untuk ke rumah ibadah sementara waktu, dan larangan bagi orang sakit masuk rumah ibadah. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Idulfitri
  • ramadan
  • COVID-19
  • MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!