Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019, KPK menghimbau seluruh jajaran pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi, termasuk yang berupa bingkisan atau parsel lebaran.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis pimpinan KPK, Agus Rahardjo, dalam surat edaran resminya (8/5/2019).
KPK juga mengingatkan bahwa pegawai negeri dilarang meminta dana sumbangan, atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun lembaga-lembaga lain.
Penerima Gratifikasi Wajib Melapor
Setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi diwajibkan melapor kepada KPK maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan.
Apabila gratifikasi tidak dilaporkan, maka tindakan itu akan dianggap praktik suap. Penerimanya diancam hukuman penjara 4 – 20 tahun, serta denda senilai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Menurut laporan Tren Penindakan Korupsi (ICW, 2018) gratifikasi memang termasuk dalam peringkat 10 besar modus korupsi yang marak di Indonesia.
ICW menyebut, sepanjang tahun 2018 saja ada 7 kasus gratifikasi di Indonesia yang nilai totalnya mencapai Rp65,9 miliar. Ada juga praktik pencucian uang terkait gratifikasi senilai Rp34 miliar.
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Meski sudah diatur secara ketat, bukan berarti pegawai negeri harus menolak segala jenis pemberian orang lain.
KPK menyebut, ada juga bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan boleh diterima pegawai negeri. Di antaranya adalah:
- Pemberian dari pihak keluarga yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Hadiah dalam pesta pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat/agama lainnya, dengan batas nilai pemberian Rp1 juta per orang.
- Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima atau keluarga penerima.
- Hadiah prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri.
- Hadiah peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam surat edaran yang sama, KPK menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
KPK juga menghimbau kalangan pimpinan perusahaan dan korporasi supaya tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apapun kepada jajaran pejabat negara.
Editor: Agus Luqman