BERITA

Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan, Djarot Siap Jadi Jaminan

""Hakim kan manusia biasa juga oleh karena itu sekali lagi kita bisa memaklumi. Tapi kita kecewa dengan putusan itu" "

Ade Irmansyah, Eli Kamila

Kuasa Hukum Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan, Djarot Siap Jadi Jaminan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta  Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak menahan kliennya. Salah seorang Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta memastikan kliennya tidak akan melarikan diri sampai ada ketetapan hukum tetap.

Apalagi kata dia, Ahok bersama tim Kuasa Hukum bakal mengajukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim hari ini.


"Hakim kan manusia biasa juga oleh karena itu sekali lagi kita bisa memaklumi. Tapi kita kecewa dengan putusan itu makanya kita banding. Boleh dong kecewa, karena alat alat bukti tidak sepaham dengan kita dengan apa yang dipertimbangkan gitu, sangat tidak sepaham," ujarnya kepada wartawan usai menjalani persidangan, Selasa (09/05).

red

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta Nah melanjutkan, "sekarang kami sebentar lagi akan minta tandatangannya pak Basuki. Untuk apa, untuk untuk menyatakan banding sesegera mungkin pada kesempatan pertama untuk menunjukkan bahwa kita memang tidak menerima putusan hakim itu, oleh katanya kita menyatakan banding."

Kata dia, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa  dikarenakan  besarnya tekanan kepada majelis. Menurutnya, besarnya tekanan kepada majelis hakim itu menyebabkan putusannya tidak objektif dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan.


"Jadi kita hanya memaklumi, bukan menerima," ucapnya.


Terkait upaya banding, dia mengaku akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh tim kuasa hukum dan Ahok sendiri. Dengan begitu kata dia, laporan banding yang akan dihasilkan nanti akan lebih maksimal.


Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut umum memastikan langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini. Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan hal itu sesuai keputusan yang dibacakan dalam sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


 "Kita hormati semua bentuk putusan pengadilan. Perbedaan pendapat saya kira itu sesuatu yang wajar tapi finis nya ada di putusan putusan hakim. Semua putusan hakim akan kita laksanakan termasuk di dalamnya tadi ada penetapan. Oleh karena itu kita laksanakan kita hormati putusan," ujarnya kepada wartawan usai melakukan persidangan.

red


Kata dia, penahanan Ahok tersebut, bukan berarti Gubernur DKI Jakarta itu langsung menjalankan vonis Hakim. Pasalnya kata dia, keputusan Majelis Hakim tersebut belum inkrah, mengingat kuasa hukum Ahok akan melakukan banding pasca divonis hakim tadi.


"Sementara karena tahanan iya kan bukan eksekusi jadi bukan narapidana tapi masih tahanan. Makanya dia di Rutan Cipinang itu ada dua Rutan ada Lapas ada, dan dia di Rutan," ucapnya.


Kata dia, Jaksa Penuntut Umum bakal menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan untuk mempelajari putusan majelis hakim tersebut. Walau putusan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

red


Sebelumnya  Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Putusan itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota secara bergantian, pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.


Meski jaksa sudah mengesampingkan pasal 156a KUHP tentang penodaan, namun pasal itu tetap dipakai majelis hakim untuk mengadili Ahok. Dalam berkas putusan itu, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan kooperatif selama persidangan.


Jaminan Djarot

Wakil Gubernur Djarot Saeful Hidayat mengajukan jaminan penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama. Djarot mengatakan kehadiran Ahok penting untuk menjamin pelayanan warga DKI Jakarta.


Djarot mengatakan sudah meminta Biro Hukum Pemprov DKI untuk membuat surat permohonan tersebut. Surat akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk Pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar. Bisa dalam bentuk tahanan kota. Saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. Supaya juga bisa menjamin proses pelayanan kepada masyarakat," kata Djarot ketika datang ke Rutan Cipinang Jakarta.


Djarot berharap permohonan diterima pengadilan. Apalagi dia dan Ahok akan habis masa jabatannya Oktober mendatang. Djarot berharap keduanya bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga ibu kota.


"Pelayanan kepada masyarakat dan urusan pemerintahan tidak terganggu. Supaya dia diberikan kesempatan untuk menjalankan tugas-tugasnya," ungkapnya.


Djarot memastikan tugas-tugas pemerintahan akan berjalan sebagaimana mestinya, meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif.
 

red

Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penodaan agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!