BERITA

Yasonna: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Tahun Ini

"Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. "

Randyka Wijaya

Foto: Antara
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Selain itu, Pemerintah dan DPR menargetkan RUU PKS akan rampung tahun ini. Pasalnya dalam beleid tersebut, diatur hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yakni kebiri.


Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly hari ini (12/5/2016). Kata dia, hukuman kebiri itu tidak berlaku untuk pelaku anak. Sebab, pelaku dan korban kekerasan seksual akan mendapat pendampingan psikologis.

Baca juga:

Siapkan Perppu, Pemerkosa Anak Bakal Dipasangi Gelang Chip dan Dikebiri

LSM Lampung Advokasi Kasus MS, Siswi SD Korban Perkosaan & Pembunuhan

Pemerkosaan di Manado, Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka


"Korbannya juga perlu pendampingan. Korban dan pelaku, karena kalau anak-anak yang melakukan kekerasan seksual perlu pendampingan juga secara psikologis. Terapi kejiwaan, terapi medis harus dilakukan tapi bukan kebiri untuk anak-anak," kata Yasonna Laoly di Rumah Kuliner, Metropol Megaria Jakarta, Kamis (12/05/2016).


Dia melanjutkan, terapi untuk pelaku kekerasan seksual anak juga harus dilakukan setelah menjalani hukuman."Jadi pas dia (pelaku-red) mau keluar (penjara-red) terapi juga harus dibuat," ungkapnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan kejahatan seksual terhadap anak harus masuk menjadi kejahatan luar biasa. Dengan begitu, penanganannya pun harus berbeda dari saat ini. Jika selama ini pelaku kejahatan seksual hanya divonis maksimal 15 tahun penjara, maka akan diperberat dan ditambah hukuman maksimal seperti kebiri, publikasi indentitas pelaku dan dipasang gelang chip.



Editor: Quinawaty Pasaribu


  • kejahatan seksual anak
  • Pemerkosaan anak
  • kebiri
  • perppu kebiri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!