BERITA

Salah Turun Penumpang, Bandara Dinilai Juga Bersalah

"Insiden salah turun penumpang bukan kali pertama terjadi di Indonesia."

Ninik Yuniati

Salah Turun Penumpang, Bandara Dinilai Juga Bersalah
Pesawat Air Asia. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Kementerian Perhubungan diminta memberikan sanksi kepada pihak bandara dalam insiden salah turun penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar pekan ini. Pengamat penerbangan Alvin Lie beralasan, kesalahan tersebut bukan hanya kesalahan maskapai, tapi juga otoritas bandara yang semestinya bisa mengantisipasi kejadian tersebut.

“Saya tidak sepenuhnya menyalahkan airlines, seharusnya sistem itu kan berlapis-lapis,  kalau airlinesnya salah teledor, seharusnya sistem pengamanan bandara itu bisa menangkal, agar penumpang luar negeri nggak bisa masuk domestik. Di sini saya pertanyakan peran otoritas bandara di  mana?” kata Alvin Lie kepada KBR, Sabtu (21/5/2016)


Menurutnya, insiden tersebut bukan kali pertama terjadi di Indonesia. “Menurut teman-teman di Imigrasi beberapa tahun yang lalu pernah seperti ini. Tapi waktu itu belum ada media sosial jadi nggak ramai. Terutama ini penumpang business class, itu kan dijemput mobil sendiri, pilot dan pramugari itujuga, terutama di terminal 3 yang kecil itu” ujar dia.


Sementara terkait sanksi pembekuan layanan penumpang dan bagasi (groundhandling), Alvin berpendapat sanksi seharusnya dikhususkan kepada pengelolaan  penerbangan internasional.


“Kenapa yang disanksi groundhandlingnya bukan maskapainya, sebab kalau kita lihat kejadian penumpang salah diturunkan, berarti Lion belum mampu menangani proses penumpang dari luar negeri. Kalau yang disanksi groundhandlingya, domestiknya kena juga” kata dia.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membekukan izin ground handling kedua maskapai penerbangan yakni Lion Air dan Air Asia Indonesia selama lima hari, terhitung sejak Selasa (17/5/2016). Sanksi tersebut dilakukan setelah penerbangan Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta salah menurunkan penumpang di bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016 lalu.


Sementara kasus Air Asia terjadi di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Sebanyak 48 penumpang dari Singapura sempat dibawa ke terminal domestik oleh bus, sebelum akhirnya dibawa ke terminal internasional untuk melalui proses imigrasi.


Presiden Direktur Lion Air Group, Edwart Sirait mengaku kerugian immaterial yang timbul akibat sanksi yang diterima Lion Group mencapai triliunan rupiah karena hilangnya kepercayaan masyarakat dan investor. Meski begitu, kata dia, perusahaan akan melakukan rencana cadangan untuk menjalankan usaha pasca dikenakan sanksi.

Editor: Sasmito Madrim

  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Bandara Ngurah Rai Bali
  • lion air
  • Air Asia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!