BERITA

Pakar Hukum: SS Harus Jalani Gabungan Hukuman 19 Tahun Penjara

"Penggabungan hukuman, menurut pakar hukum pidana, dimungkinkan."

Wydia Angga

Pakar Hukum: SS Harus Jalani Gabungan Hukuman 19 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Kediri, Sony Sandra. Foto: KBR/Hadi Mustofa

KBR, Jakarta- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menyebut terdakwa kasus pemerkosaan anak di Kediri, SS harus menjalani hukuman selama 19 tahun penjara. Itu merupakan gabungan dua vonis yang diterima SS dari PN Kota dan Pengadilan Kabupaten Kediri untuk kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.  

Menurutnya penggabungan hukuman tersebut dimungkinkan, "Dalam konsep hukum pidana ada yang namanya penggabungan. Ada penggabungan pekara dan hukumannya tidak boleh melebihi hukuman maksimum, artinya bisa digabung. Hukuman maksimum penjara tertentu adalah 20 tahun, jadi kalau digabung tidak boleh lebih dari 20 tahun. Kecuali dituntut lagi selesai menjalankan tahanannya. Jadi kalau sekarang SS itu 9 dan 10, menurut saya itu 19 tahun harus dijalankan," kata Abdul Fikar kepada KBR (23/5/2016)

Menurut Abdul Fikar, hakim yang memutuskan kasus SS tidak memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi. Karena kata Abdul, seharusnya hakim bisa menjatuhkan putusan maksimal bagi pelaku yakni 15 tahun penjara untuk kasus perkosaan, bukan hanya memvonis 9 tahun dari 13 tahun tuntutan jaksa. 

"Sekarang ini ketika presiden sudah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak menjadi ekstraordinary, kejahatan yang luar biasa. Ya mustinya ada sense of crisis dari hakim-hakim. Sehingga dia harusnya berdasar akal sehatnya jatuhkan yang maksimal saja. Karena ternyata kan muncul dimana-mana ini kejahatan seksual jadi puncak gunung es ketika satu diungkap semuanya terbuka. Karenanya perlu ada tindakan yang luar biasa," pungkasnya. 
  
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri hari ini menjatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta kepada SS karena terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan empat anak di bawah umur. 

Sementara pada persidangan di PN Kota Kediri SS dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta atau 4 bulan kurungan. Atas putusan ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan banding dengan pertimbangan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera pada terdakwa.  



Editor: Malika


Editor: Malika

  • Sony Sandra
  • kekerasan seksual anak
  • Kejahatan Seksual
  • kediri
  • PN Kediri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!