BERITA

Kebut Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Yasona Bakal Temui Baleg DPR

"Saya akan ketemu dengan baleg. Saya akan instruksikan kepala BPHN bertemu supaya ini masuk prioritas prolegnas 2016."

Randyka Wijaya

Kebut Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Yasona Bakal Temui Baleg DPR
Menkumham, Yasonna Loly

KBR, Jakarta- Pemerintah dan DPR janji bakal segera mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (HAM) Yasonna Laoly mengatakan UU tersebut akan menjadi payung hukum yang lebih luas.

"Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini in-line sama Perppu. Kalau Perppu kan tentang perlindungan anaknya, lebih spesifik. Secara general kan rencana UU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung yang lebih luas," kata Yasonna Laoly di Rumah Kuliner, Metropol Megaria Jakarta, Kamis (12/05/2016).

Dia mengatakan, akan segera bertemu dengan badan legislatif DPR dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemkumham.

"Jadi saya kira ini nanti sudah ada teman-teman di baleg, saya akan ketemu dengan baleg. Saya akan instruksikan kepala BPHN bertemu supaya ini masuk prioritas prolegnas 2016," imbuhnya.

Sembilan anggota DPR telah sepakat untuk segera mensahkan UU penghapusan kekerasan seksual. Kesembilan anggota dewan itu antara lain, Ketua Komisi VIII (Bidang Pemberdayaan Perempuan) Saleh P Daulay, Irine Roba, Rieke Diah Pitaloka, Siti Masrifah, Ammy AES, Dwi Ria Latifa, Diah Pitaloka, Maman, dan Melani LS.

Anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka memastikan UU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. 

"Kemarin itu hanya masuk program legislasi nasional bukan prioritas, kita mendesak masuk prioritas 2016," kata Rieke Diah Pitaloka di tempat yang sama, Kamis (12/05/2016).

Pemerintah dan DPR menargetkan UU penghapusan kekerasan seksual akan selesai pada tahun ini. UU tersebut akan mengatur hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual. 

Editor: Malika

 

  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • Kekerasan Seksual
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!