BERITA
Vonis Ringan Kapal Tiongkok, KKP Ajukan Banding
"Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna menilai vonis yang diberikan terlalu ringan."
Ika Manan
KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengajukan
banding atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon terhadap kasus pencurian
ikan oleh Kapal Sino asal Tiongkok. Staf Ahli Menteri Kelautan dan
Perikanan Dedy Sutisna menilai vonis yang diberikan terlalu ringan. Dedy
juga melihat adanya kejanggalan dalam putusan tersebut. Sebab hakim
menyebut dakwaan tentang pencurian itu tak terbukti.
"Sementara ini semua vonis kok kami anggap ringan-ringan saja, seperti halnya Hai Fa kemarin itu juga. Ya tentunya ini kami akan banding. Padahal kalau melihat pelanggarannya, harusnya dilihat dan dihitung muatannya di dalam kapal itu apa saja dan ditaksir nilainya berapa," kata Dedy kepada KBR, Kamis (21/5/2015).
Padahal timnya
telah mengantongi bukti kuat atas pencurian ikan itu, sehingga Dedy pun
mempertanyakan penyidikan pengadilan. Kini, kata dia, Tim Satgas
Penanggulangan Illegal Fishing tengah menyusun berkas-berkas agar dapat
segera mungkin mengajukan banding.
"Nah kalau ini
ringan-ringan saja kan tidak sesuai (hukumannya) dengan apa yang mereka
langgar jadi kami akan banding. (Kapan akan diajukan?) Secepatnya
kami ajukan banding," tambahnya.
Selasa lalu, Majelis Hakim Pengadilan Perikanan Ambon kembali
menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku pencurian ikan. Nahkoda dari
lima kapal, masing-masing hanya divonis denda Rp100juta subsider empat
bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku yang meminta terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Damar Fery
- KKP
- Pengadilan
- Vonis
- Pencurian Ikan
- Ambon
- kapal tiongkok
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!