BERITA

Rekonstruksi Hanya untuk Memberatkan Abraham Samad

"Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, rekonstruksi itu hanya sebagai pengawas internal kepolisian, bukan alat pembuktian. "

Ika Manan

Rekonstruksi Hanya untuk Memberatkan Abraham Samad
Abraham Samad. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, rekonstruksi itu hanya sebagai pengawas internal kepolisian, bukan alat pembuktian.

"Tidak bisa, jadi rekonstruksi tidak bisa disajikan sebagai bagian dari (alat bukti di pengadilan). Memang rekonstruksi dibuat berita acara tapi berita acara itu tidak punya nilai pembuktian. Memang tidak ada ketentuan bahwa rekonstruksi harus melibatkan saksi atau tersangka. Tapi rekonstruksi itu harusnya merupakan upaya internal kepolisian untuk pengawasan." kata Agustinus kepada KBR, Senin (18/5/2015).

Dia mengungkapkan, semestinya rekonstruksi dilakukan dengan objektif. Sedangkan dalam kasus ini, Agustinus menilai, Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat tidak mengabaikannya.

"Apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu sepatutnyalah rekonstruksi itu didasarkan pada bukti-bukti objektif, bukan bukti-bukti untuk kepentingan tertentu," tambahnya.


Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan menambahkan, rekonstruksi kasus ini tidak sejalan dan sesuai dengan keterangan dari tersangka sebab tidak melibatkan Abraham Samad dalam prosesnya. Dia mencurigai, reka ulang kasus itu hanya dilakukan untuk membenarkan keterangan saksi yang memberatkan tersangka.


Sebelumnya, kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad menolak upaya rekonstruksi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat lantaran sama sekali tidak melibatkan tersangka, yakni Abraham Samad dan Feriyani Lim.


Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dijerat dengan tuduhan pemalsuaan administrasi kependudukan. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007 silam.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Rekonstruksi
  • Abraham Samad
  • KPK
  • Pakar hukum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!