BERITA

Penahanan Novel Diduga Melanggar, Anggota DPR Sarankan Tempuh Praperadilan

"Arsul Sani menyarankan agar kasus dugaan pelanggaran dalam penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri, diselesaikan lewat lembaga praperadilan. "

Aisyah Khairunnisa

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Novel Baswedan. Foto: Antara
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani menyarankan agar kasus dugaan pelanggaran dalam penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri, diselesaikan lewat lembaga praperadilan. Kata dia, hanya lembaga itulah yang berwenang memutus perkara tersebut. Sementara itu, terkait kelanjutan kasus, Arsul mendukung kepolisian mengungkap dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang menyeret Novel.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut upaya paksa dan kemudian itu dirasakan merugikan pihak Novel Baswedan, ya silakan diuji melalui lembaga praperadilan. Karena lembaga itulah yang punya kewenangan untuk memutus ya," kata Arsul kepada KBR, Minggu (3/5/2015).

Arsul menambahkan, persoalan mengenai benar tidaknya perlakuan polisi kepada Novel tak perlu menjadi konsumsi masyarakat. Menurut dia, pengusutan kasus juga penting bagi Novel. Dia bisa membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Sebelumnya, Kepolisian membantah ada upaya balas dendam dalam percepatan penyelesaian kasus Novel Baswedan. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti mengatakan, penyelesaian kasus Novel Baswedan murni persoalan hukum. Proses kasus ini juga dipercepat karena tahun depan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel akan habis masa berlakunya. Karenanya, pimpinan KPK dan Polri, kata Badrodin, sepakat menuntaskan kasus ini hingga proses pengadilan untuk membuktikan salah atau tidaknya Novel Baswedan. 

Novel ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 01.17 WIB Jumat ( 1/5/215) dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun tim pengacara belum dapat menemui Novel dan baru didampangi pengacara sekitar pukul 07.00 WIB. Novel pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004. 

Editor: Malika 

  • Arsul Sani
  • Praperadilan
  • Novel Baswedan
  • Penangkapan Paksa
  • Bareskrim Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!