BERITA

Pemerintah Lalai Tangani Kasus TKI Wanipah

"Wanipah merupakan TKI yang sempat divonis hukuman mati oleh Pemerintah Tiongkok. "

Bambang Hari

Pemerintah Lalai Tangani Kasus TKI Wanipah
Ilustrasi hukuman mati

KBR, Jakarta - Tim Kuasa hukum tenaga kerja Indonesia asal Indramayu, Wanipah menganggap pemerintah lalai dalam mengurusi kasus yang menjerat kliennya.

Wanipah merupakan TKI yang sempat divonis hukuman mati oleh Pemerintah Tiongkok. 

Salah satu Kuasa Hukum Wanipah, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, Wanipah sudah diputuskan mendapat keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup sejak 2013. Namun, tak ada pemberitahuan kepada orang tua Wanipah. 

Pihak-pihak terkait semisal BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Luar Negeri belum memberitahukan hal tersebut kepada kedua orangtua Wanipah yang tinggal di Indramayu.

"Setiap ada pemberitaan mengenai hukuman mati terhadap Wanipah, mengapa Kemenlu, BNP2TKI, dan Kemenakertrans itu tidak berusaha membantah dan memberi klarifikasi?" kata Iskandar kepada KBR (24/5/2015).

Sebenarnya Wanipah tidak jadi dihukum mati, dan sudah berubah putusannya menjadi seumur hidup. Putusan itu ada sejak 2013.

"Anehnya, keluarga menerima surat pada November 2013, tapi surat yang menyatakan pengubahan hukuman pada Oktober 2013 tidak sampai. Kenapa bisa?" kata Iskandar.

Kementerian Luar Negeri memang sempat mengirimkan surat pemberitahuan keringanan hukuman itu. Namun, surat itu salah alamat. Seharusnya, pemerintah kembali menelusuri alamat keluarga dan kembali mengirimkan surat. 

Wanipah ditangkap otoritas Tiongkok di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, pada Desember 2010 karena membawa heroin seberat 99,72 gram dan paspor palsu atas nama Fazeera Icha. 

Akibatnya ia divonis mati pada April 2011 dengan masa penundaan dua tahun. Dalam proses hukum selanjutnya, pada 26 September 2013 Pengadilan Tinggi Provinsi di Tiongkok memutusan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman, dari semula divonis mati menjadi menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Surat itu diketahui telah sampai dan diterima oleh kedua orang tua Wanipah yang bertempat tinggal di Blok Kartiyah, RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. 

Namun surat yang berisi keringanan hukuman malah justru dikirimkan ke alamat yang salah. 

Editor: Agus Luqman 

  • Wanipah
  • TKI
  • Vonis Mati
  • Kuasa Hukum

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!