BERITA

KY: Hakim Haswandi Tak Paham Azas Hukum

"Haswandi memutuskan dalam sidang praperadilan, penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. "

Ika Manan

KY: Hakim Haswandi Tak Paham Azas Hukum
Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial tengah mempelajari pertimbangan hukum Hakim Tunggal Haswandi terkait pengabulan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Hadi Poernomo. Anggota KY, Taufiqqurahman Syahuri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencari apakah ada itikad buruk atau tidak di balik putusan memenangkan bekas Dirjen Pajak itu.

"KY melihat pertimbangan hukum untuk melihat adakah itikad buruk atau itikad baik dalam pertimbangan itu, karena itikad baik buruk itu berkaitan dengan perilaku hakim. Terkait dengan masalah dua pendapat (UU KUHAP dan UU KPK) mestinya di sini, sebagai hakim yang pra, bukan hakim pengadilan biasa, mestinya hakim tidak masuk ke situ," kata Taufiq kepada KBR, Kamis (28/5/2015). 

Menurut Taufiq, dalam putusan itu Haswandi tidak memahami penerapan azas hukum. "Nah di sini hakim harus memahami, kalau ada UU KPK yang mengatur soal penyidik, mestinya secara azas yang digunakan adalah UU yang khusus mengatur kejahatan khusus, khusus tipikor. Apalagi UU KPK ini UU yang paling belakang, di dalam azas bahwa UU yang berlaku belakangan itu harus diutamakan dari UU yang lama apabila terjadi benturan norma," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan dalam sidang praperadilan, penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo oleh KPK tidak sah. Pertimbangannya, menurut Haswandi, penyidik dan penyelidik KPK ilegal, karena sudah tidak aktif di kepolisian atau kejaksaan.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • KY
  • KPK
  • Penyidik Ilegal
  • Dirjen Pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!