KBR, Jakarta - Komisi Yudisial tengah mempelajari pertimbangan hukum
Hakim Tunggal Haswandi terkait pengabulan gugatan praperadilan yang
diajukan tersangka korupsi Hadi Poernomo. Anggota KY, Taufiqqurahman
Syahuri mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencari apakah ada
itikad buruk atau tidak di balik putusan memenangkan bekas Dirjen Pajak
itu.
"KY melihat pertimbangan hukum untuk melihat adakah itikad buruk atau itikad baik dalam pertimbangan itu, karena itikad baik buruk itu berkaitan dengan perilaku hakim. Terkait dengan masalah dua pendapat (UU KUHAP dan UU KPK) mestinya di sini, sebagai hakim yang pra, bukan hakim pengadilan biasa, mestinya hakim tidak masuk ke situ," kata Taufiq kepada KBR, Kamis (28/5/2015).
Menurut Taufiq, dalam putusan itu Haswandi tidak memahami penerapan
azas hukum. "Nah di sini hakim
harus memahami, kalau ada UU KPK yang mengatur soal penyidik, mestinya
secara azas yang digunakan adalah UU yang khusus mengatur kejahatan
khusus, khusus tipikor. Apalagi UU KPK ini UU yang paling belakang, di
dalam azas bahwa UU yang berlaku belakangan itu harus diutamakan dari UU
yang lama apabila terjadi benturan norma," tambahnya.
Sebelumnya,
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi memutuskan
dalam sidang praperadilan, penyidikan terhadap bekas Ketua BPK, Hadi
Poernomo oleh KPK tidak sah. Pertimbangannya, menurut Haswandi, penyidik
dan penyelidik KPK ilegal, karena sudah tidak aktif di kepolisian atau
kejaksaan.
Editor: Quinawaty Pasaribu