BERITA

Ketiadaan Aturan Menyulitkan Upaya Penanganan Pengungsi Rohingya

"Pemerintah bisa mengeluarkan keputusan presiden atau Peraturan Presiden. "

Stefano Sulaiman

Pengungsi Rohingya kekurangan alas tidur. Foto: KBR/Erwin Jalaludin
Pengungsi Rohingya kekurangan alas tidur. Foto: KBR/Erwin Jalaludin

KBR, Jakarta – Peraturan atau hukum mengenai pengungsi yang di Indonesia, dianggap menjadi kendala dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. Aliansi Kebangsaan untuk Kemerdekaan Beragama (AKBB) menilai absennya peraturan tersebut dibuktikan dengan adanya perbedaan sikap antara TNI yang menolak, dengan sikap Kementerian Luar Negeri yang cenderung menerima. Terkait hal tersebut, peneliti dari Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Siti Aminah mendesak pemerintah untuk segera merancang aturan terkait pengungsi. Menurut dia, dengan begitu Indonesia bisa dengan mudah menangani para pengungsi dan memenuhi hak mereka.

“Dalam konteks ini Indonesia sebagai secara geografis yang bersimpangan dengan negara ketiga untuk aksesi kovensi pengungsi dan membuat aturan hukum untuk penanganan pengunsi seperti hak mereka apa saja, dan bagaimana pemenuhan hak mereka,” kata Siti di Wahid Institute, Jakarta, Kamis (21/5/2015)

Peneliti dari Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Siti Aminah  mengatakan untuk permasalahan pengungsi Rohingya, pemerintah bisa mengeluarkan keputusan presiden atau Peraturan Presiden.

Hingga hari ini, ada tiga rombongan yang terdampar di Aceh sejak 10 Mei lalu. Rombongan pertama yang datang pada 10 Mei lalu berjumlah sedikitnya 500 orang. Lima hari kemudian datang sebanyak 210 pengungsi asal Myanmar dan 395 orang dari Bangladesh mendarat di Pantai Langsa. Terakhir, kemarin rombongan ketiga pengungsi mendarat di Kecamatan Julok, Aceh Timur dengan jumlah 433 orang.

Perwakilan dari Human Rights Watch Group (HWRG) Hafiz, mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Indonesia menerima para pengungsi Rohingya. Pasalnya, kata dia, perlindungan terhadap pengungsi sudah menjadi mandat internasional. Dimana kata dia, setiap negara dilarang mengembalikan para pengungsi ke negara asal jika hal tersebut mengancam nyawanya.

Editor: Malika

  • Rohingya
  • pengungsi Rohingya
  • Indonesia Legal Resources Center
  • Siti Aminah
  • HRWG
  • Toleransi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!