BERITA
Ketiadaan Aturan Menyulitkan Upaya Penanganan Pengungsi Rohingya
"Pemerintah bisa mengeluarkan keputusan presiden atau Peraturan Presiden. "
Stefano Sulaiman
KBR, Jakarta – Peraturan atau hukum mengenai pengungsi yang di Indonesia, dianggap menjadi kendala dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. Aliansi Kebangsaan untuk Kemerdekaan Beragama (AKBB) menilai absennya peraturan tersebut dibuktikan dengan adanya perbedaan sikap antara TNI yang menolak, dengan sikap Kementerian Luar Negeri yang cenderung menerima. Terkait hal tersebut, peneliti dari Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Siti Aminah mendesak pemerintah untuk segera merancang aturan terkait pengungsi. Menurut dia, dengan begitu Indonesia bisa dengan mudah menangani para pengungsi dan memenuhi hak mereka.
“Dalam
konteks ini Indonesia sebagai secara geografis yang bersimpangan dengan
negara ketiga untuk aksesi kovensi pengungsi dan membuat aturan hukum
untuk penanganan pengunsi seperti hak mereka apa saja, dan bagaimana
pemenuhan hak mereka,” kata Siti di Wahid Institute, Jakarta, Kamis
(21/5/2015)
Peneliti dari Indonesia
Legal Resources Center (ILRC), Siti Aminah mengatakan untuk permasalahan pengungsi Rohingya, pemerintah bisa mengeluarkan keputusan presiden atau
Peraturan Presiden.
Hingga hari ini, ada tiga rombongan yang terdampar
di Aceh sejak 10 Mei lalu. Rombongan pertama yang datang pada 10 Mei
lalu berjumlah sedikitnya 500 orang. Lima hari kemudian datang sebanyak
210 pengungsi asal Myanmar dan 395 orang dari Bangladesh mendarat di
Pantai Langsa. Terakhir, kemarin rombongan ketiga pengungsi mendarat di
Kecamatan Julok, Aceh Timur dengan jumlah 433 orang.
Perwakilan dari Human Rights Watch
Group (HWRG) Hafiz, mengatakan sudah seharusnya Pemerintah Indonesia
menerima para pengungsi Rohingya. Pasalnya, kata dia, perlindungan
terhadap pengungsi sudah menjadi mandat internasional. Dimana kata dia,
setiap negara dilarang mengembalikan para pengungsi ke negara asal jika
hal tersebut mengancam nyawanya.
Editor: Malika
- Rohingya
- pengungsi Rohingya
- Indonesia Legal Resources Center
- Siti Aminah
- HRWG
- Toleransi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!