BERITA

Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

"Inpres no 7 tahun 2015 ini juga terdiri dari 96 aksi yang harus dijalankan kementerian/lembaga. Aksi tersebut di antaranya membangun sistem pencegahan korupsi berupa sistem informasi."

Erric Permana

Jokowi Terbitkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas bersama Menteri Kabinet Kerja membahas persiapan jelang bulan Puasa dan Idul Fitri di Kantor Kepresidenan, Jakarta. ANTARA FOTO
KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam Inpres ini, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditugaskan untuk memantau dan mengevaluasi kementerian/lembaga dalam melaksanakan Pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Sementara untuk pemerintah daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Jokowi mengatakan, Inpres no 7 Tahun 2015 ini juga terdiri dari 96 aksi yang harus dijalankan kementerian/lembaga. Aksi tersebut di antaranya membangun sistem pencegahan korupsi berupa sistem informasi dan teknologi yang transparan.

"Saya ingin aksi yang ada dalam Inpres ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, jangan hanya formalitas karena janji saya kemarin. Saya mau datang ke sini kalau ini tidak hanya formalitas, tetapi betul-betul ada aksi yang dilaksankan. Baik yang berkaitan dengan reformasi pelayanan perizinan kementerian lembaga dan pemerintah daerah," ujarnya di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Presiden Joko Widodo berharap dengan adanya sistem yang baru ini tidak ada lagi pungutan liar dan juga mempersingkat perizinan.

"Dan saya tidak juga ingin lagi dari masyrakat adanya pungutan liar. Izin yang seharusnya dikerjakan sehari atau dua hari malah delapan bulan, izin yang seharusnya sebulan, malah jadi 4 hingga 5 tahun ini harus hilang," tambahnya.

Selain itu juga, Inpres No 7 ini juga berisi tentang koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menindak pemberantasan korupsi.



Editor: Damar Fery 

  • Presiden Jokowi
  • Inpres pencegahan dan pemberantasan korupsi
  • Bappenas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!