BERITA
Buwas Bantah Gelar Perkara BG Sudah Final
"Meski begitu gelar perkara secara internal sudah dilakukan."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri, Budi
Waseso membantah gelar perkara dugaan gratifikasi Wakapolri, Budi
Gunawan sudah final. Meski begitu dia akui, lembaganya sudah melakukan
gelar perkara secara internal. Kata dia, dalam proses itu, penyidik baru
menghadirkan beberapa saksi ahli dan Kejaksaan Agung. Kata dia,
pihaknya bakal melakukan gelar perkara lagi dengan melibatkan KPK dan
PPATK agar keterangan laporannya lebih lengkap.
“Tidak
menjadi prioritas karena banyak pekerjaan kita yang lebih penting dari
kasus ini, jadi sambil menunggu para yang berkepentingan hadir lengkap
dan bersedia, jadi kita sambil mengerjakan yang lain. Jadi gelar perkara
belum dilakukan? Iya belum, tetapi di Internal sudah. Maksudnya
internal berarti dikepolisian saja? Mabes, beberapa saksi ahli dan jaksa
lah. Jadi belum ada gelar perkara, jangan menyimpulkan sendiri. Hasil
gelar perkara internal apa pak? Nanti ya kalau laporannya sudah
lengkap,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (19/5/2015).
Kabareskrim Polri Budi Waseso menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri,
Victor Edison Simanjuntak memastikan gelar perkara Kasus Wakapolri Budi
Gunawan sudah final. Hasilnya kata dia, kasus ini tidak akan
dilanjutkan pasca dimenangkan dalam sidang praperadilan beberapa waktu
lalu. Alasan pemberhentian kasus ini, kata dia, dikarenakan tidak adanya
bukti valid soal dugaan kasus yang melibatkan bekas ajudan Presiden
Megawati itu. Victor juga menyebut, gelar perkara itu menghadirkan tiga
pakar hukum, yaitu Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.
Editor: Malika
- budi waseso
- buwas
- budi gunawan
- gelar perkara
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!