Bagikan:

Walikota Makassar Jadi Tersangka Korupsi PDAM

KBR, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 07 Mei 2014 19:40 WIB

Walikota Makassar Jadi Tersangka Korupsi PDAM

korupsi, makassar

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ilham diduga menyalahgunakan wewenang terkait kerja sama instalasi pengelolaan air di Kota Makassar pada 2006-2011. Kata Johan, akibat perbuatan Ilham negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,1 miliar rupiah

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menetapkan IAS selaku Walikota Makasar pada saat itu, sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 31 tahun 1999 dimana diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Johan Budi di KPK Jakarta, Rabu (7/5).

Johan Budi menambahkan KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka, tepat di hari terakhir ia menjabat sebagai Walikota Makasar. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjadja sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Ilham.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 10

Kabar Baru Jam 11

Most Popular / Trending