NASIONAL

ABK Rawan Diperdagangkan

"Tidak dilindungi dalam UU Buruh Migran."

Guruh Dwi Riyanto

ABK Rawan Diperdagangkan
ABK, anak buah kapal, perdagangan manusia

KBR, Jakarta - Anak Buah Kapal atau ABK asal Indonesia rawan menjadi korban perdagangan orang. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia SBMI Boby Anwar Hidayat mengatakan selama ini ABK Indonesia tidak mendapat perlindungan undang-undang buruh migran. Undang-Undang  tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri hanya mengatur TKI di darat. Boby Anwar berharap DPR periode mendatang merevisi produk hukum itu. 


“Belajar dari pengalaman Filipin, utamanya itu mengatur yang di darat dan di laut,” jelas Bobby. 


“Konvensi itu bisa jadi salah satu bahan pertimbangan karena usulan kita agar sektor dicantumkan, DPR tidak setuju dan sektor dihapus, waktu itu sudah ada 17 sektor. Tapi DPR bilang UU itu mengaturnya umum, tidak bisa khusus.”


Menurut Bobby, perubahan Undang-undang Buruh Migran bisa sekaligus meratifikasi Konvensi organisasi perburuhan internasional ILO no 188. Konvensi itu mengatur tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. 


Pada Februari lalu, lebih dari 70 ABK Indonesia dideportasi dari Afrika Selatan. Mereka ditelantarkan oleh kapal Taiwan yang mempekerjakan mereka untuk menangkap ikan. Hingga kini, mereka masih menuntut perusahaan penyalur membayar tunggakan gaji yang lebih setahun tidak dibayar. 


  • ABK
  • anak buah kapal
  • perdagangan manusia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!